Berita

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Kembali Memanas, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Pembawa Senapan Tabung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan kembali memanas tajam, konflik berkepanjangan kembali pecah di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu, (11/2/2026).

Ketegangan akibat sengketa tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro dilaporkan menimbulkan korban luka-luka serta meningkatkan kekhawatiran warga terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif, warga Kapiraya mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan adanya oknum yang membawa senapan tabung tanpa izin resmi di ruang publik. Keberadaan senjata tersebut disebut memperkeruh suasana dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang tokoh pemuda Kapiraya berinisial RD menyampaikan desakan tersebut dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/2/2026), menanggapi situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi guna memastikan legalitas kepemilikan senjata yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah jelas, membawa senapan tanpa izin itu melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk situasi konflik yang terjadi,” ujarnya.

RD meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas keamanan antarwarga setempat.

“Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum jika memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Meski senapan tabung lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu, kepemilikannya tetap wajib melalui prosedur perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa izin, kepemilikan dapat berimplikasi hukum.

Warga berharap aparat segera melakukan klarifikasi serta pengamanan situasi guna mencegah eskalasi konflik lanjutan dan menjaga rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk meredam potensi gangguan keamanan serta memastikan kepastian hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Empat Motor, Satu Pesan Tegas: Gubernur Papua Pegunungan Dorong Satpol PP Perkuat Disiplin dan Pelayanan

WAMENA, TOMEI.ID | Dalam langkah tegas memperkuat pelayanan publik dan ketertiban, Gubernur Papua Pegunungan, John…

4 jam ago

Satu KNPI Harga Mati: Pelantikan di Wamena Jadi Garis Batas Persatuan Pemuda Mamberamo Tengah

WAMENA, TOMEI.ID | Pelantikan Pengurus Definitif DPD II KNPI Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2026–2029 tidak…

4 jam ago

UNCEN–Freeport Kunci Kemitraan Strategis: Pendidikan Papua Didorong Masuk Jalur Industri Global

JAYAPURA, TOMEI.ID | Universitas Cenderawasih (UNCEN) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) memperkuat kemitraan strategis melalui…

16 jam ago

Tiga Talenta Papua Tembus Timnas U-17, Bukti Nyata PFA Lahirkan Generasi Emas Sepak Bola Indonesia

TIMIKA, TOMEI.ID | Tiga pemain muda binaan Papua Football Academy (PFA) kembali mencuri perhatian setelah…

17 jam ago

Bupati Deiyai “Semprot” OPD: Hentikan Program Asal, Fokus Anggaran pada Rakyat Rentan

DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai mulai merumuskan arah pembangunan 2027 melalui Pra Musyawarah…

17 jam ago

“Stop Tembak Sipil!” Senator DPD RI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Senator DPD RI asal Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, melontarkan peringatan…

17 jam ago