Berita

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Kembali Memanas, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Pembawa Senapan Tabung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan kembali memanas tajam, konflik berkepanjangan kembali pecah di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu, (11/2/2026).

Ketegangan akibat sengketa tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro dilaporkan menimbulkan korban luka-luka serta meningkatkan kekhawatiran warga terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif, warga Kapiraya mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan adanya oknum yang membawa senapan tabung tanpa izin resmi di ruang publik. Keberadaan senjata tersebut disebut memperkeruh suasana dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang tokoh pemuda Kapiraya berinisial RD menyampaikan desakan tersebut dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/2/2026), menanggapi situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi guna memastikan legalitas kepemilikan senjata yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah jelas, membawa senapan tanpa izin itu melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk situasi konflik yang terjadi,” ujarnya.

RD meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas keamanan antarwarga setempat.

“Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum jika memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Meski senapan tabung lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu, kepemilikannya tetap wajib melalui prosedur perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa izin, kepemilikan dapat berimplikasi hukum.

Warga berharap aparat segera melakukan klarifikasi serta pengamanan situasi guna mencegah eskalasi konflik lanjutan dan menjaga rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk meredam potensi gangguan keamanan serta memastikan kepastian hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dua Hari Bertahan di Gereja, Mahasiswa Yahukimo Tunggu Respons Pemkab soal Hunian

MANOKWARI, TOMEI.ID | Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo yang sedang menempuh pendidikan di Kota Manokwari…

44 menit ago

Mahasiswa Yahukimo di Jayapura Desak Pemkab Bangun Asrama bagi Mahasiswa di Manokwari

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Yahukimo yang berada di Kota Studi Jayapura mendesak Pemerintah Kabupaten Yahukimo…

2 jam ago

Himaku Kehutanan UNIPA Resmi Dibentuk, Mahasiswa Siapkan Program Lingkungan dan Pengabdian

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Program Studi S1 Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Papua (UNIPA), resmi membentuk…

5 jam ago

KNPB Nabire Gelar Pendidikan Politik bagi Sektor Yamewa, Bahas Sejarah dan Struktur Organisasi

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menggelar pendidikan politik bagi anggota…

1 hari ago

Hadapi KLB Campak, Puskesmas Mokwam Siapkan ORI dan Kejar Cakupan 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat…

1 hari ago

Masyarakat Tibai Minta Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire Buka Akses Jalan Darat dan Listrik

NABIRE, TOMEI.ID | Masyarakat Kampung Tibai, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

1 hari ago