Konflik Yahukimo Memanas, TPNPB Sebut TNI Pasang Ranjau dan Gunakan Senjata Berat di Permukiman Sipil

oleh -1257 Dilihat
Sepihan Bom yang digunakan aparat TNI di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. (Foto: HRD).

DEKAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo kembali memanas menyusul pernyataan Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) yang menuding aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasang ranjau serta menggunakan senjata berat di sekitar permukiman warga sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan TPNPB melalui siaran pers tertanggal Senin, 15 Desember 2025. Dalam dokumen itu, TPNPB menilai operasi militer yang berlangsung di Yahukimo berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan meminta adanya penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran tersebut.

banner 728x90

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan aparat keamanan diduga menempatkan ranjau atau bom granat di sekitar rumah warga, termasuk di dalam bangunan serta jalur akses permukiman. TPNPB juga mengklaim sedikitnya tujuh rumah warga sipil mengalami kerusakan, serta menyebut penggunaan drone pengintai secara intensif selama operasi militer berlangsung.

baca juga: Operasi Militer di Yahukimo Diduga Sasar Permukiman Sipil, Puluhan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi

Menurut TPNPB, tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga sipil dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional, khususnya prinsip perlindungan terhadap penduduk sipil dan pembatasan penggunaan senjata dalam konflik bersenjata.

Dalam pernyataan yang sama, TPNPB turut mengakui bertanggung jawab atas pembakaran sebuah rumah yang diklaim sebagai milik agen intelijen militer Indonesia. Aksi tersebut disebut terjadi pada 12 Desember 2025 dan dilakukan oleh pasukan Kompi Busa atas perintah Komandan Batalion HSSBI, sebagai respons terhadap operasi militer yang disebut menggunakan bahan peledak dan senjata berat di sekitar permukiman warga.

TPNPB juga melaporkan adanya kontak tembak dengan aparat TNI–Polri pada Sabtu, 12 Desember 2025. Mereka menegaskan lokasi kejadian bukan merupakan markas permanen TPNPB Kodap XVI Yahukimo, melainkan tempat tinggal sementara pasukan, sekaligus membantah klaim aparat keamanan yang menyatakan telah menggerebek markas utama kelompok tersebut.

Dalam laporan internal yang disampaikan, TPNPB merinci sejumlah kerugian materiil, antara lain kehilangan senjata api, amunisi, uang tunai, alat komunikasi, serta pembakaran kendaraan bermotor. Selain itu, dilaporkan pula adanya perusakan dan pembongkaran rumah warga yang ditinggalkan akibat pengungsian, serta penembakan terhadap ternak milik masyarakat.

TPNPB mengakui satu anggotanya mengalami luka tembak ringan, namun menyatakan tidak terdapat korban jiwa di pihak mereka selama rangkaian operasi berlangsung.

Lebih lanjut, TPNPB menuding aparat keamanan menggunakan persenjataan non-standar seperti bom, granat, bazoka, serta pelontar granat (AUG/AGL). Penggunaan persenjataan tersebut, menurut mereka, dinilai tidak proporsional dan berpotensi membahayakan warga sipil, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom bersama sejumlah pimpinan organisasi, yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM Goliat Tabuni, Wakil Panglima Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Terianus Satto, serta Komandan Operasi Umum Lekagak Telenggen. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.