Berita

Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional

JAKARTA, TOMEI.ID | Sidang ke-III perkara Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, yang menjadi tahapan penting dalam menguji legitimasi konstitusional Proyek Strategis Nasional (PSN) sekaligus memastikan bahwa arah pembangunan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar Sidang ke-III perkara Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Selasa (19/8/2025).

Sidang berlangsung beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 yang menegaskan rencana perluasan lahan pangan berskala besar, termasuk di Papua, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Agenda tersebut dipandang publik berkaitan langsung dengan substansi gugatan terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi bagi percepatan PSN.

Permohonan judicial review ini diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, seorang individu, serta 12 korban terdampak PSN. Mereka antara lain masyarakat adat, petani, nelayan, dan akademisi. Para pemohon menilai sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya frasa “kemudahan dan percepatan PSN” yang dianggap multitafsir serta memberi kewenangan berlebih kepada pemerintah.

Dalam persidangan, para pemohon menegaskan bahwa norma terkait PSN berpotensi menimbulkan penyalahgunaan konsep kepentingan umum, alih fungsi lahan pangan berkelanjutan, serta pengurangan peran DPR dalam pengawasan tata ruang dan kawasan hutan. Hal ini, menurut pemohon, berimplikasi pada terancamnya hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan.

Sidang ke-III juga menghadirkan korban langsung dari berbagai wilayah, antara lain masyarakat adat Merauke terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang, masyarakat Sulawesi Tenggara di wilayah tambang nikel, serta perwakilan dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kehadiran mereka memberikan gambaran konkret mengenai dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari sejumlah proyek strategis nasional.

Namun, dalam sidang tersebut, Pemerintah melalui perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan permohonan penundaan karena belum menyelesaikan jawaban substansi. Sementara itu, DPR RI tidak hadir dalam agenda sidang. Kondisi ini mendapat perhatian dari kuasa hukum pemohon yang menyayangkan absennya pihak legislatif dalam memenuhi kewajiban konstitusional.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, kemudian menunda jalannya persidangan hingga 25 Agustus 2025 mendatang. Dengan demikian, MK memberikan kesempatan bagi DPR maupun Pemerintah untuk menyiapkan keterangan secara lengkap.

Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN) selaku koalisi masyarakat sipil yang mendampingi warga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menempatkan perlindungan hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta kepastian hukum sebagai pertimbangan utama dalam putusan perkara ini. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

RSUP Jayapura dan RSCM Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura bersama Tim Pengampuan Layanan Kesehatan Ibu…

5 jam ago

GPM Tolikara Tolak Wacana Penanaman Padi di Distrik Douw

TOLIKARA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyatakan…

5 jam ago

Sekda Papua Tengah Pimpin Penyambutan Mayjen TNI Sugianto di Bandara Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, memimpin penyambutan kedatangan Komandan Komando…

6 jam ago

Gubernur Meki Nawipa: Pelayanan Publik yang Baik Tergantung Disiplin dan Budaya Kerja ASN

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik di lingkungan…

20 jam ago

Papua Tengah Raih Penghargaan Terbaik Penurunan Pengangguran, Kantongi Insentif Fiskal Rp5 Miliar

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meraih penghargaan terbaik pertama kategori Penurunan Tingkat…

20 jam ago

PMKRI Bandung dan AMP Desak Cabut Otsus Jilid II, Tarik Militer dari Papua hingga Buka Akses Jurnalis Internasional

BANDUNG, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bandung bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)…

21 jam ago