Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Rabu Depan, MUSORMA V IMPPETANG Resmi Digelar di Jayapura, Konsolidasi Mahasiswa Pegunungan Bintang Dimulai

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa/Pelajar Pegunungan Bintang (IMPPETANG) Se-Indonesia resmi menetapkan pelaksanaan Musyawarah Organisasi Mahasiswa…

21 jam ago

Warga Kiworo Laporkan Dugaan Penyerangan dan Pembakaran ke Polres Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Kampung Kiworo bersama perwakilan pemuda dan intelektual Kampung Kiworo, Distrik Kimaam,…

22 jam ago

Satpol PP Dogiyai Targetkan Layanan 24 Jam Mulai September, Damkar dan SDM Segera Dibentuk

DOGIYAI, TOMEI.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai menargetkan penerapan layanan 24…

22 jam ago

HUT Ke-4 Papua Tengah Berakhir, Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Luncurkan Program BANGKIT

NABIRE, TOMEI.ID | Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Tengah resmi ditutup…

23 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Gedung Baru Harus Jadi Pusat Inovasi Petani dan Peternak Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meresmikan Gedung Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi…

1 hari ago

Mahasiswa Tolikara di Manokwari Desak Realisasi Asrama, Pemkab Janji Tuntaskan Kontrakan dan Evaluasi SIMARA

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Kabupaten Tolikara yang tergabung dalam Koordinator Wilayah (Korwil) Manokwari menyampaikan apresiasi…

2 hari ago