Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

2.175 Guru Papua Tengah Belum Bersertifikat, Pemprov Kebut Pemenuhan S1 dan PPG Sebelum 2029

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan kualifikasi akademik…

7 jam ago

Musorma V IMPPETANG Perkuat Persatuan, Mahasiswa Desak Pemkab Pegunungan Bintang Prioritaskan Pengembangan SDM

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pelajar Pegunungan Bintang (IMPPETANG) mendesak Pemerintah Kabupaten Pegunungan…

8 jam ago

Papua Tengah Paparkan Transformasi Kesehatan “KOHARUSEHAT” di Leimena Conference 2026, Usulkan Tunjangan Profesi Nasional bagi Nakes 3T

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memaparkan strategi transformasi pelayanan kesehatan melalui inovasi…

12 jam ago

Pemprov Papua Tengah Keluarkan Empat Instruksi untuk Delapan Kabupaten Perkuat Cadangan Pangan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengeluarkan empat instruksi utama kepada delapan pemerintah…

1 hari ago

DPR Papua Pegunungan Bantah Klaim Pemda Soal APBD dan Hak Dewan, Desak Audit Sekwan

WAMENA, TOMEI.ID | Anggota DPR Papua Pegunungan dari Fraksi Partai Demokrat, Fransina Daby, membantah pernyataan…

1 hari ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Cadangan Pangan, Kabupaten Diminta Siapkan Anggaran dan Data Akurat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meminta seluruh pemerintah kabupaten memperkuat Cadangan Pangan…

1 hari ago