Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Turnamen Khenambai Umbai Cup U-23 II Siap Digelar, Pemkab Jayapura Ajak Warga Ramaikan Pembukaan

SENTANI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dispora memastikan Turnamen Khenambai Umbai Cup U-23 II…

2 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Serahkan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih kepada Perwakilan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih dalam sebuah…

3 jam ago

Munas I Partai Berkarya Tetapkan Ridwan Andreas sebagai Ketua Umum

JAKARTA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menggelar Musyawarah Nasional (Munas) I pada…

3 jam ago

Pemkab Dogiyai Lepas 41 Pelajar ke Luar Papua dan Luar Negeri: Komitmen Tingkatkan SDM Unggul

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai secara resmi melepas 41 pelajar asal Dogiyai untuk melanjutkan…

3 jam ago

Gubernur Meki : Koperasi Merah Putih Pilar Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi meluncurkan Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

3 jam ago

Mesak Magai : Blok Wabu adalah Warisan Tuhan bagi Anak Cucu Kita

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, menyampaikan seruan tegas agar seluruh elemen pemerintah…

23 jam ago