Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pelayanan Pengobatan Keliling, Kapus Timepa Jangkau Empat Kampung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Puskesmas Timepa, Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, melaksanakan pelayanan pengobatan…

10 jam ago

Pemprov Papua Tengah Akan Gelar Aksi Donor Darah 9 Agustus 2025 Sambut HUT ke-80 RI

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi…

13 jam ago

Williams Lugo Resmi Tinggalkan PSBS Biak, Sampaikan Terima Kasih kepada Tim dan Suporter

BIAK, TOMEI.ID | Gelandang asal Venezuela, Williams Jose Lugo Ladera, resmi mengakhiri masa baktinya bersama…

14 jam ago

Deklarasi Eliminasi Malaria, Langkah Awal Gubernur Meki Singkirkan Malaria dari Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggandeng beberapa organisasi kesehatan seperti UNISEF, Global Fund…

17 jam ago

Disdikbud Papua Tengah Dorong Pemerataan Akses Belajar Lewat SSH di 3 Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat…

1 hari ago

Deinas Geley Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperdasi Prioritas kepada DPRPT

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 yang digelar…

2 hari ago