JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Cenderawasih (Uncen), Wialo Silak, yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota aparat keamanan di Mapolresta Jayapura Kota, 30 September 2026.
Selain dugaan kekerasan, LBH Papua juga mempersoalkan pengambilan sekitar 27 telepon genggam, kartu identitas, ATM, dan KPM milik mahasiswa yang berada di lokasi. Barang-barang tersebut disebut baru dikembalikan setelah pendamping hukum dari PBH-LBH Papua meminta langsung kepada penyidik.
Wialo kemudian memberikan kuasa kepada tim advokat dan asisten pengacara LBH Papua pada 6 Oktober 2026. Sehari kemudian, 7 Oktober 2026 pukul 13.53 WIT, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Papua dan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/162/X/2026/SPKT/POLDA PAPUA, dengan terlapor sementara masih berstatus “tidak diketahui”.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, S.H., mengatakan laporan tersebut harus ditangani secara profesional dan terbuka karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kepolisian serta melibatkan warga yang datang untuk mendampingi rekannya.
Menurut LBH Papua, Wialo berada di Mapolresta Jayapura Kota bersama sekitar 34 mahasiswa untuk mendampingi empat rekannya, termasuk Ketua BEM Uncen, Yuluku Wasiangge, yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara aksi mahasiswa 15 Agustus 2026.
Wialo sendiri disebut tidak termasuk mahasiswa yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Rombongan tiba di Mapolresta Jayapura Kota sekitar pukul 11.37 WIT dan empat mahasiswa yang dipanggil kemudian masuk untuk menjalani pemeriksaan, sementara Wialo bersama mahasiswa lainnya menunggu di ruang tunggu.
Menurut keterangan yang dihimpun LBH Papua, sekitar pukul 13.50 WIT terjadi persoalan ketika Wialo mengambil telepon genggamnya dari kursi. Seorang anggota polisi diduga menuduh Wialo mengambil gambar atau merekam situasi di lokasi serta meminta korban tidak “kasih viral” dan tidak “macam-macam”.
Sejumlah anggota polisi dan seseorang yang disebut sebagai anggota intel kemudian diduga mendatangi Wialo. LBH Papua menyebut korban diduga dipukul dan ditendang sebelum telepon genggamnya diambil untuk diperiksa.
Telepon genggam tersebut kemudian diperiksa bagian galerinya untuk memastikan tuduhan adanya foto atau rekaman. Namun, menurut keterangan yang disampaikan LBH Papua, tidak ditemukan foto maupun video sebagaimana yang dituduhkan sehingga telepon genggam tersebut dikembalikan.
LBH Papua menyebut dugaan kekerasan kembali terjadi setelah seorang yang disebut berpakaian sipil dan diduga anggota intel datang ke lokasi. Orang tersebut diduga memukul pipi kanan Wialo menggunakan tangan terkepal yang mengenakan cincin.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka pada bagian pipi kanan dan pelipis, termasuk memar dan pembengkakan. Pada hari yang sama, Wialo kemudian menjalani pemeriksaan visum di RSUD Abepura.
Sekitar pukul 14.05 WIT, aparat juga diduga mengambil sekitar 27 telepon genggam, KTP, ATM dan KPM milik mahasiswa yang berada di ruang tunggu. Pemeriksaan terhadap empat saksi disebut selesai sekitar pukul 17.20 WIT, sedangkan barang-barang mahasiswa baru dikembalikan sekitar pukul 17.32 WIT.
LBH Papua mempertanyakan dasar hukum pengambilan dan pemeriksaan barang pribadi tersebut. Menurut lembaga bantuan hukum itu, hingga laporan dibuat belum diketahui adanya surat perintah, izin pengadilan maupun berita acara penyitaan atas barang-barang yang sempat diambil.
Dalam perspektif hukum yang disampaikan LBH Papua, dugaan pemukulan dan penendangan terhadap Wialo dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana mengenai penganiayaan. LBH Papua juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan lain apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku maupun penggunaan kewenangan karena jabatan.
LBH Papua juga mempersoalkan pemeriksaan telepon genggam Wialo serta pengambilan barang mahasiswa tanpa penjelasan hukum yang transparan. Dalam KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penyitaan merupakan salah satu upaya paksa yang memiliki prosedur hukum, termasuk mengenai surat perintah atau izin dan berita acara dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, LBH Papua menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan internal. Lembaga itu meminta dugaan tindak pidana, aspek etik, disiplin serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.
LBH Papua juga menyoroti ucapan agar mahasiswa tidak “kasih viral” dan tidak “macam-macam” yang disebut disampaikan bersamaan dengan dugaan kekerasan.
Menurut lembaga tersebut, apabila ucapan itu terbukti disertai tindakan kekerasan atau tekanan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena menyangkut perlindungan hak warga negara dan kebebasan mahasiswa.
Dari sisi kelembagaan, LBH Papua meminta Polda Papua segera mengidentifikasi seluruh anggota polisi maupun personel berpakaian sipil yang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Polisi tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk memukul, mengintimidasi, dan merampas barang mahasiswa,” demikian sikap LBH Papua dalam siaran pers Nomor 29/SP-LBH.P/X/2026.
LBH Papua juga meminta seluruh rekaman CCTV Mapolresta Jayapura Kota pada 30 September 2026 diamankan, khususnya rekaman ruang tunggu, pintu masuk dan area kedatangan kendaraan yang membawa mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Selain itu, Propam Polda Papua didesak melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang diduga terlibat serta menelusuri tanggung jawab atasan yang mengetahui atau bertanggung jawab atas situasi di lokasi.
LBH Papua juga meminta Polresta Jayapura Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pengambilan sekitar 27 telepon genggam, KTP, ATM dan KPM mahasiswa, termasuk apakah terdapat surat perintah, izin serta berita acara penyitaan.
Menurut LBH Papua, hasil visum Wialo harus menjadi bagian dari proses pembuktian. Lembaga itu juga meminta perlindungan diberikan kepada korban dan saksi agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
“Status terlapor yang masih tidak diketahui bukan alasan untuk membiarkan perkara berjalan di tempat,” tegas LBH Papua.
Menurut lembaga tersebut, identitas pihak yang diduga terlibat dapat ditelusuri melalui daftar personel yang bertugas, rekaman CCTV serta keterangan korban dan saksi.
LBH Papua selanjutnya meminta Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI Perwakilan Papua, LPSK dan lembaga pengawasan terkait memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, terutama menyangkut dugaan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan dan pengambilan barang pribadi mahasiswa.
Kasus ini, menurut LBH Papua, memiliki dimensi lebih luas karena dugaan kekerasan terjadi ketika mahasiswa berada di kantor kepolisian untuk mendampingi rekannya. Namun, LBH Papua juga menyatakan masih membutuhkan pengumpulan data lebih lanjut sebelum menyimpulkan adanya pola keberulangan dalam kasus serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tomei belum memperoleh penjelasan dari Polresta Jayapura Kota maupun Polda Papua mengenai dugaan penganiayaan, pengambilan barang mahasiswa, serta laporan yang telah disampaikan ke SPKT Polda Papua. [*]










