Berita

LBHP Merauke: Presiden Prabowo Wajib Terima Hasil Sidang MPL PGI dan Hentikan PSN Merauke

MERAUKE, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto wajib menerima dan menindaklanjuti hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Tahun 2026 sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat adat di Tanah Papua.

Desakan tersebut menyusul Sikap Resmi PGI yang dideklarasikan dalam Sidang MPL PGI 2026 di Merauke pada 30 Januari–2 Februari 2026, yang menegaskan keberpihakan gereja pada keadilan dan kemanusiaan Papua serta perlindungan hak hidup masyarakat adat setempat.

Sidang yang dihadiri perwakilan 105 gereja anggota, 30 PGI wilayah se-Indonesia, lembaga oikumene, mitra PGI, serta pejabat daerah Papua Selatan itu menetapkan tiga sikap utama: mendukung masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme, serta mendorong penghormatan terhadap demokrasi dan HAM.

LBH Papua Merauke menilai, deklarasi PGI tersebut berangkat dari fakta pelanggaran hukum dan HAM yang selama ini dialami masyarakat adat korban PSN Merauke. Selama lebih dari satu tahun pendampingan, LBH Papua Merauke menemukan bahwa proyek PSN dijalankan tanpa konsultasi bermakna atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diwajibkan hukum nasional dan internasional.

Temuan tersebut terjadi, antara lain, di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, yang berdampak langsung pada marga Moiwend, Basik-basik, Gebze, serta sejumlah marga lainnya. Praktik serupa juga ditemukan di Kampung Honggari dan Dumande, Distrik Malind, dengan perusahaan berbeda namun pola pelanggaran yang sama.

Pelaksanaan PSN Merauke juga dinilai telah menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat adat, pemaksaan, perusakan dan hilangnya sumber pangan, kerusakan lingkungan, serta penghilangan hutan adat dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektare, sebagaimana dialami masyarakat adat di Wanam, Nakias, Jagebob, serta 75 keluarga di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring.

Penguatan atas temuan tersebut juga disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) melalui hasil pemantauan periode 2024–2025. Komnas HAM mencatat sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pengabaian prinsip FPIC, tidak diakuinya hak ulayat, penyempitan ruang hidup masyarakat adat, penggusuran paksa, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, hingga keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam.

LBH Papua Merauke menilai, rangkaian peristiwa tersebut diduga kuat melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP serta bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Atas dasar itu, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menegaskan dukungan penuh terhadap sikap PGI, mendesak Presiden Prabowo menghentikan PSN Merauke, mengevaluasi dan menarik penempatan militer di lokasi PSN, serta membuka dialog terbuka dengan PGI, masyarakat adat korban, dan para pemuka agama. Pemerintah juga diminta menghentikan seluruh aktivitas bersama Jhonlin Group di Wanam dan menarik pasukan karena dinilai menimbulkan ketakutan serta trauma mendalam bagi masyarakat adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Lomba Tari Yosim Pancar Perebutkan Hadiah Rp130 Juta, Meriahkan HUT Ke-4 Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Lomba Tari Yosim Pancar (Yospan) sebagai…

8 jam ago

MTQ I Papua Tengah Resmi Dibuka, Pemprov Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qur’ani dan Perkuat SDM

TIMIKA, TOMEI.ID | Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) I Tingkat Provinsi Papua Tengah resmi dibuka di…

8 jam ago

Mahasiswa Lanny Jaya Diusir dari Kontrakan, Tunggakan Rp90 Juta Belum Dilunasi Pemkab

MANOKWARI, TOMEI.ID | Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Lanny Jaya yang menempuh pendidikan di Kota Studi…

16 jam ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan Tindak Lanjut Seluruh Rekomendasi DPR atas LKPJ Kepala Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan seluruh rekomendasi dan catatan strategis DPR…

16 jam ago

Pemprov Papua Tengah Tegaskan Adminduk Jadi Fondasi Pelayanan Publik, Aparat Kampung Diperkuat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat tata kelola administrasi kependudukan (Adminduk) hingga…

17 jam ago

Pemprov Papua Tengah Gelar Ibadah Oikumene ASN dan Non-ASN, Perkuat Pelayanan Berbasis Iman

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua…

2 hari ago