BINTUNI, TOMEI.ID | Persoalan pembayaran hak wilayah adat kembali menjadi perhatian di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, setelah Marga Ateta mendesak manajemen Genting Oil segera memberikan kepastian atas pembayaran yang menurut pihak marga belum diselesaikan selama kurang lebih lima tahun.
Persoalan tersebut berkaitan dengan hak Marga Ateta atas wilayah adat yang digunakan untuk kepentingan aktivitas perusahaan, sehingga pihak marga meminta agar pembahasan dan penyelesaian dilakukan secara terbuka melalui pertemuan langsung antara perwakilan Marga Ateta dan manajemen Genting Oil.
Kepala Marga Ateta, Benediktus Ateta, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada manajemen perusahaan untuk meminta penyelesaian atas persoalan tersebut.
Namun, menurut Benediktus, empat surat yang telah disampaikan belum menghasilkan kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak marga.
“Kami sudah menyampaikan surat pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Namun, hingga kini kami masih menunggu respons serta kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan,” kata Benediktus kepada tomei.id dalam keterangan pers, Jumat (18/9/2026).
Menurut Benediktus, persoalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat Marga Ateta, termasuk penggunaan fasilitas dan akses perusahaan yang berada di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah adat marga.
Ia mengatakan salah satu hal yang masih dipersoalkan adalah penggunaan akses jalan perusahaan. Menurut pihak Marga Ateta, terdapat kesepakatan sebelumnya yang mencantumkan nilai pembayaran sebesar Rp1 juta per kilometer.
“Kami memberikan ketegasan kepada manajemen Genting Oil untuk segera memproses dan menyelesaikan sisa pembayaran hak kami,” tegasnya.
Empat Surat Belum Mendapat Kepastian
Benediktus mempertanyakan belum adanya penyelesaian setelah empat surat disampaikan kepada pihak perusahaan, sementara persoalan tersebut menurutnya terus berlarut tanpa kepastian yang jelas bagi Marga Ateta.
Ia meminta komunikasi tidak berhenti melalui sambungan telepon, tetapi dilanjutkan dengan pertemuan langsung antara manajemen perusahaan dan Marga Ateta agar persoalan dapat dibahas terbuka dan segera menemukan titik penyelesaian.
Menurutnya, pertemuan secara langsung diperlukan agar kedua pihak dapat memeriksa dokumen, membandingkan dasar kesepakatan, serta membicarakan nilai dan kewajiban pembayaran secara terbuka.
“Kami punya dokumen dan bukti. Kalau hanya sebatas komunikasi melalui HP, kami belum bisa menanggapi dengan baik. Kalau bisa, mari kita duduk dan bicara baik-baik,” ujarnya.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi salah paham antara Marga Ateta dan marga lain yang berada di sekitar wilayah kegiatan perusahaan.
Benediktus mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada keluarga, pendamping, dan kuasa hukum yang berada di sejumlah wilayah, termasuk Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
Kunci Kendaraan Ditahan
Desakan tersebut kemudian berujung pada tindakan pemalangan akses dan penahanan kunci salah satu kendaraan milik Genting Oil.
Menurut keterangan Benediktus, tindakan itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memberikan kepastian terhadap persoalan pembayaran yang selama ini dipersoalkan pihak marga.
“Kunci mobil kami tahan sampai masalah ini diselesaikan. Kalau pembayaran sudah selesai, mobil kami lepas dan jalan kembali dibuka,” katanya.
Benediktus menyatakan penahanan kunci tersebut bukan tujuan akhir dari persoalan, tetapi bentuk desakan agar perusahaan membuka ruang pertemuan dan menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen serta kesepakatan yang menurut pihak marga telah ada.
Seorang anggota kepolisian disebut berada di lokasi dan menyaksikan situasi tersebut. Namun, dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, belum terdapat penjelasan resmi dari kepolisian mengenai tindakan tersebut.
Marga Ateta menyatakan akses akan kembali dibuka setelah terdapat kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran yang mereka tuntut.
Genting Oil: Proses Masih Berjalan
Di sisi lain, pihak yang mewakili manajemen Genting Oil menyatakan perusahaan tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurut pihak perusahaan, pembahasan masih berjalan dan membutuhkan proses internal, termasuk komunikasi dengan manajemen di Jakarta.
“Bukan tidak mau, tetapi kita berproses. Memang prosesnya agak panjang,” ujar pihak perusahaan.
Pihak perusahaan juga meminta kunci kendaraan dikembalikan agar aktivitas dan komunikasi penyelesaian dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kita sama-sama baik-baik. Kita tetap berproses untuk mengatur kapan pertemuannya dan bagaimana keputusannya,” katanya.
Dalam pembicaraan tersebut, pihak perusahaan menyatakan wilayah di Distrik Sumuri tetap diakui sebagai tanah keluarga Marga Ateta, sehingga status wilayah yang menjadi pokok persoalan tersebut dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembahasan penyelesaian.
Namun, menurut pihak perusahaan, mekanisme dan besaran pembayaran masih harus dibicarakan lebih lanjut berdasarkan dasar perjanjian dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan dasar perhitungan serta periode pembayaran agar penyelesaian memiliki landasan yang jelas.
Dasar dan Nilai Pembayaran Dipersoalkan
Salah satu pokok pembahasan antara kedua pihak adalah dasar perhitungan pembayaran untuk penggunaan akses jalan yang melintasi wilayah adat Marga Ateta, termasuk kejelasan nilai, periode penggunaan, serta dasar perjanjian yang menjadi acuan dalam penyelesaian hak tersebut.
Marga Ateta menyebut angka Rp1 juta per kilometer sebagai nilai yang menjadi acuan dalam perjanjian sebelumnya. Sementara pihak perusahaan mempertanyakan masa berlaku perjanjian tersebut serta dasar pembayaran untuk periode setelah perjanjian berakhir.
Dalam pembicaraan disebutkan bahwa kontrak lama berakhir sekitar 2017. Karena itu, kedua pihak masih perlu memastikan dokumen yang menjadi dasar pembayaran, periode penggunaan, serta ketentuan yang berlaku setelah masa perjanjian tersebut berakhir.
Pembahasan juga menyinggung adanya standar pembayaran berdasarkan Peraturan Bupati untuk periode berikutnya. Namun, besaran, periode penerapan, serta ketentuan yang secara spesifik berkaitan dengan tuntutan Marga Ateta masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Kondisi ini membuat pertemuan langsung antara perusahaan dan Marga Ateta dinilai penting untuk menyamakan pemahaman mengenai dasar hukum, dokumen perjanjian, penggunaan akses, serta kewajiban pembayaran.
Benediktus menegaskan keputusan mengenai nilai dan mekanisme pembayaran tidak dapat dilakukan sepihak. Menurut dia, Marga Ateta harus dilibatkan dalam pembahasan sebelum keputusan akhir diambil.
“Harus duduk bicara dengan Marga Ateta semua. Setelah itu baru mengambil keputusan,” tegasnya.
Marga Ateta Siapkan Langkah Berikutnya
Benediktus mengatakan Marga Ateta akan terus mendorong penyelesaian apabila empat surat yang telah disampaikan kembali tidak memperoleh respons dan kepastian.
Ia berharap manajemen Genting Oil membuka ruang dialog bersama Marga Ateta sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung, dengan mengacu pada dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Marga Ateta juga menyebut adanya rencana menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila persoalan tersebut tidak kunjung menemukan titik penyelesaian.
Bagi pihak marga, kepastian pembayaran menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antara masyarakat adat dan kegiatan investasi di wilayah tersebut.
Sementara bagi perusahaan, proses penyelesaian tetap memerlukan pembahasan internal dan penentuan dasar pembayaran yang disepakati.
Dengan demikian, titik penyelesaian persoalan ini masih berada pada ruang dialog antara Marga Ateta dan manajemen Genting Oil, terutama untuk mencocokkan dokumen, memastikan dasar pembayaran, serta menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak. [*].










