Berita

Mahasiswa Paniai Kota Studi Makassar Tolak DOB, Tambang dan Militerisme di Tanah Adat Papua

MAKASSAR, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Makassar menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), aktivitas pertambangan, serta pembangunan pos militer di atas wilayah tanah adat masyarakat Paniai, Papua Tengah.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam mimbar bebas dan jumpa pers mahasiswa yang berlangsung di Makassar, Sabtu (23/5/2026), sebagai bagian dari konsolidasi gerakan mahasiswa Paniai di berbagai kota studi di Indonesia.

Mahasiswa menilai berbagai kebijakan yang menyangkut DOB, investasi pertambangan, dan pembangunan militer di Papua Tengah dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat secara utuh dan berpotensi memperluas konflik sosial di tengah masyarakat.

Penanggung Jawab Solidaritas Mahasiswa Paniai Kota Studi Makassar, Jeoris Gobay, menegaskan gerakan mahasiswa tersebut merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi Jilid I pada Juni 2025 dan Jilid II pada Januari 2026 yang sebelumnya telah dilakukan mahasiswa bersama masyarakat Paniai.

“Kami melihat aspirasi masyarakat adat sampai hari ini belum dijawab secara serius oleh pemerintah. Karena itu mahasiswa kembali mengambil sikap untuk membawa langsung suara rakyat Paniai ke pemerintah pusat,” tegas Jeoris Gobay dalam keterangan yang diterima tomei.id di Nabire, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Jeoris, pada aksi sebelumnya mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai telah menyepakati pembentukan tim panitia khusus (Pansus) guna membawa aspirasi masyarakat ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertahanan di Jakarta.

Namun, mahasiswa menilai proses tersebut belum berjalan maksimal karena terkendala dukungan anggaran keberangkatan delegasi mahasiswa, DPRD, dan tokoh masyarakat yang disebut belum dipersiapkan pemerintah daerah.

“Karena itu, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia memilih melakukan konsolidasi nasional melalui mimbar bebas dan konferensi pers di berbagai kota studi agar persoalan rakyat Paniai tidak terus diabaikan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menyatakan penolakan terhadap sejumlah usulan DOB di wilayah Paniai, yakni Kabupaten Moni, Paniai Timur, Paniai Barat, Wedauma, dan Auyatadi. Mereka menilai usulan pemekaran tersebut belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain menolak DOB, mahasiswa juga mendesak pemerintah pusat mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang beroperasi di Papua Tengah karena dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat dan lingkungan.

Perusahaan yang disoroti antara lain PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Mineral, PT Nabire Bhakti Mining, PT Kotabara Mitratama, dan PT Benliz Pasific.

Mahasiswa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik gratifikasi terkait penerbitan izin pertambangan minerba yang disebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Kami menilai hak masyarakat hukum adat wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta tidak boleh dirampas melalui kebijakan sepihak negara,” tegas Jeoris.

Selain persoalan pertambangan, Solidaritas Mahasiswa Paniai Kota Studi Makassar turut menolak pembangunan pos militer dan Kodim di Distrik Bidida dan Distrik Komopa yang disebut berada di atas tanah adat masyarakat.

Mahasiswa juga mendesak penarikan militer organik maupun nonorganik dari Paniai dan wilayah Papua lainnya karena dinilai memperbesar ketegangan sosial di tengah masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya, mahasiswa turut menyoroti praktik investasi yang dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu sementara masyarakat adat terus menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup.

Mereka juga mengkritik praktik politik dinasti, eksploitasi sumber daya alam, serta keterlibatan elit politik dalam agenda investasi, pemekaran, dan militerisme di Papua Tengah.

“Mahasiswa akan tetap berdiri bersama rakyat untuk menjaga tanah adat, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat Papua dari berbagai bentuk kepentingan yang merugikan rakyat,” tutup Gobay. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kendaraan Berpelat Luar Masih Beroperasi di Manokwari, Samsat Soroti Potensi Pajak Daerah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kendaraan berpelat nomor luar daerah masih bebas beraktivitas di Manokwari, sementara kewajiban…

5 jam ago

Daniel Tauwai Baca Buku Hampir Sejam di Rumah Inspirasi Kebadabi, Mecky Tebai: Ini Pelajaran bagi Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Daniel Tauwai menghabiskan waktu hampir satu jam membaca buku saat mengikuti kegiatan…

5 jam ago

Penduduk Papua Tengah Capai 1.397.590 Jiwa, Bertambah 13.363 pada Semester I 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Jumlah penduduk Provinsi Papua Tengah mencapai 1.397.590 jiwa pada Semester I 2026,…

1 hari ago

Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, Pemuda KINGMI Desak Pernyataan Bupati Nabire Ditindaklanjuti

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Biro Pemuda KINGMI Klasis Nabire, Yeri Nawipa, meminta pemerintah, aparat, lembaga…

1 hari ago

Mahasiswa Pegunungan Bintang Tolak Wacana Kabupaten Okmin, Soroti Transparansi dan Kesiapan Daerah

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Pegunungan Bintang yang juga Menteri HAM dan Hukum BEM Universitas Cenderawasih,…

1 hari ago

Kebakaran Lahan Kunga Disorot, Deinas Tenanum Desak Bupati dan Ketua DPRK Puncak Bertanggung Jawab

PUNCAK, TOMEI.ID | Dugaan pembakaran lahan di Kampung Kunga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah,…

1 hari ago