Berita

Mahasiswa Paniai Kota Studi Makassar Tolak DOB, Tambang dan Militerisme di Tanah Adat Papua

MAKASSAR, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Makassar menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), aktivitas pertambangan, serta pembangunan pos militer di atas wilayah tanah adat masyarakat Paniai, Papua Tengah.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam mimbar bebas dan jumpa pers mahasiswa yang berlangsung di Makassar, Sabtu (23/5/2026), sebagai bagian dari konsolidasi gerakan mahasiswa Paniai di berbagai kota studi di Indonesia.

Mahasiswa menilai berbagai kebijakan yang menyangkut DOB, investasi pertambangan, dan pembangunan militer di Papua Tengah dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat secara utuh dan berpotensi memperluas konflik sosial di tengah masyarakat.

Penanggung Jawab Solidaritas Mahasiswa Paniai Kota Studi Makassar, Jeoris Gobay, menegaskan gerakan mahasiswa tersebut merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi Jilid I pada Juni 2025 dan Jilid II pada Januari 2026 yang sebelumnya telah dilakukan mahasiswa bersama masyarakat Paniai.

“Kami melihat aspirasi masyarakat adat sampai hari ini belum dijawab secara serius oleh pemerintah. Karena itu mahasiswa kembali mengambil sikap untuk membawa langsung suara rakyat Paniai ke pemerintah pusat,” tegas Jeoris Gobay dalam keterangan yang diterima tomei.id di Nabire, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Jeoris, pada aksi sebelumnya mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai telah menyepakati pembentukan tim panitia khusus (Pansus) guna membawa aspirasi masyarakat ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertahanan di Jakarta.

Namun, mahasiswa menilai proses tersebut belum berjalan maksimal karena terkendala dukungan anggaran keberangkatan delegasi mahasiswa, DPRD, dan tokoh masyarakat yang disebut belum dipersiapkan pemerintah daerah.

“Karena itu, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia memilih melakukan konsolidasi nasional melalui mimbar bebas dan konferensi pers di berbagai kota studi agar persoalan rakyat Paniai tidak terus diabaikan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menyatakan penolakan terhadap sejumlah usulan DOB di wilayah Paniai, yakni Kabupaten Moni, Paniai Timur, Paniai Barat, Wedauma, dan Auyatadi. Mereka menilai usulan pemekaran tersebut belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain menolak DOB, mahasiswa juga mendesak pemerintah pusat mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang beroperasi di Papua Tengah karena dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat dan lingkungan.

Perusahaan yang disoroti antara lain PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Mineral, PT Nabire Bhakti Mining, PT Kotabara Mitratama, dan PT Benliz Pasific.

Mahasiswa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik gratifikasi terkait penerbitan izin pertambangan minerba yang disebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Kami menilai hak masyarakat hukum adat wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta tidak boleh dirampas melalui kebijakan sepihak negara,” tegas Jeoris.

Selain persoalan pertambangan, Solidaritas Mahasiswa Paniai Kota Studi Makassar turut menolak pembangunan pos militer dan Kodim di Distrik Bidida dan Distrik Komopa yang disebut berada di atas tanah adat masyarakat.

Mahasiswa juga mendesak penarikan militer organik maupun nonorganik dari Paniai dan wilayah Papua lainnya karena dinilai memperbesar ketegangan sosial di tengah masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya, mahasiswa turut menyoroti praktik investasi yang dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu sementara masyarakat adat terus menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup.

Mereka juga mengkritik praktik politik dinasti, eksploitasi sumber daya alam, serta keterlibatan elit politik dalam agenda investasi, pemekaran, dan militerisme di Papua Tengah.

“Mahasiswa akan tetap berdiri bersama rakyat untuk menjaga tanah adat, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat Papua dari berbagai bentuk kepentingan yang merugikan rakyat,” tutup Gobay. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Keluarkan Empat Instruksi untuk Delapan Kabupaten Perkuat Cadangan Pangan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengeluarkan empat instruksi utama kepada delapan pemerintah…

1 jam ago

DPR Papua Pegunungan Bantah Klaim Pemda Soal APBD dan Hak Dewan, Desak Audit Sekwan

WAMENA, TOMEI.ID | Anggota DPR Papua Pegunungan dari Fraksi Partai Demokrat, Fransina Daby, membantah pernyataan…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Cadangan Pangan, Kabupaten Diminta Siapkan Anggaran dan Data Akurat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meminta seluruh pemerintah kabupaten memperkuat Cadangan Pangan…

3 jam ago

Pelatihan Mentoring Klinis HIV Dibuka, Dinkes Papua Tengah Perkuat Kompetensi Nakes Kejar Target Eliminasi AIDS 2030

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah memperkuat upaya penanggulangan HIV dengan meningkatkan…

9 jam ago

Pemkab Lanny Jaya Matangkan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Manokwari, Lahan Calon Lokasi Mulai Diukur

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya mematangkan rencana pembangunan asrama mahasiswa di Kota…

9 jam ago

DPR Papua Pegunungan Soroti Kinerja Pemprov, Desak BPK Audit Keuangan dan Gubernur Evaluasi OPD

WAMENA, TOMEI.ID | DPR Papua Pegunungan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

14 jam ago