Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”

oleh -1167 Dilihat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meninjau kembali penanganan perkara “Kembru Berdarah” yang terjadi pada 14 April 2026 di Kabupaten Puncak. Desakan itu muncul setelah mahasiswa menilai rekomendasi Komnas HAM RI belum sepenuhnya memuat fakta lapangan dan kondisi riil masyarakat terdampak.

Desakan tersebut disampaikan Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Puncak Papua (BP IMP Puncak Papua) Kota Studi Manokwari melalui pernyataan sikap resmi pada Selasa (23/6/2026). Dalam pernyataan itu, mahasiswa menegaskan bahwa mereka bersama Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak se-Indonesia telah melakukan pengumpulan data, investigasi, serta pelaporan resmi kepada Komnas HAM RI untuk mengawal penanganan kasus tersebut.

banner 728x90

Mereka menjelaskan, advokasi atas perkara “Kembru Berdarah” telah dimulai melalui aksi nasional serentak pada 27 April 2026 di sejumlah kota di Indonesia dengan pusat kegiatan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. Setelah laporan diterima, proses pengumpulan keterangan dilakukan oleh tim terkait, termasuk peninjauan langsung ke lokasi kejadian di Kabupaten Puncak.

Dalam rangkaian investigasi itu, tim disebut turun ke Kampung Tenoti dan menghimpun keterangan warga terdampak serta menemukan sejumlah bukti di lokasi kejadian yang dinilai penting dalam mengungkap perkara tersebut. Atas dasar itu, mahasiswa mempertanyakan substansi rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 513/PM.00/R/VI/2026 yang menurut mereka belum sepenuhnya memasukkan hasil temuan lapangan.

Koordinator Lapangan Umum, Martinus Zonggonau, menegaskan penanganan perkara “Kembru Berdarah” harus berpijak pada data dan fakta objektif, bukan pada kesimpulan yang tidak merekam utuh kondisi di lapangan.

“Kami meminta Komnas HAM RI melakukan revisi dan memastikan seluruh data korban serta masyarakat terdampak dicatat sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap itu, Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan kepada Komnas HAM RI. Mereka mendesak revisi atas rekomendasi Komnas HAM RI, meminta kepastian status hukum perkara “Kembru Berdarah”, serta menuntut agar seluruh proses penyelesaian kasus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mahasiswa juga mengajak seluruh elemen mahasiswa Papua, aktivis kemanusiaan, dan pihak terkait untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut agar tidak berhenti pada penerbitan rekomendasi semata, melainkan berujung pada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Mereka menegaskan langkah itu merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak tidak diabaikan. Bagi mahasiswa, keadilan dalam perkara “Kembru Berdarah” hanya dapat terwujud apabila seluruh fakta lapangan dibuka secara utuh, diverifikasi secara objektif, dan ditindaklanjuti secara transparan oleh lembaga yang berwenang. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.