Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Mandacan Dukung Mama-Mama Penjual dan Pengrajin Noken, Tegaskan Keberpihakan pada Ekonomi Kreatif Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, turun langsung menemui mama-mama penjual dan…

2 menit ago

SRPBB: Seruan Aksi “Cabut PSN dan Tolak Militerisme

MANOKWARI, TOMEI.ID | Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak mengeluarkan seruan aksi bertajuk “Panggung Budaya dan Aksi…

14 menit ago

Nobar dan Diskusi Film Dokumenter “Pesta Babi” di Manokwari: Mahasiswa Pegunungan Tengah Gaungkan Kesadaran atas Realita Pahit di Tanah Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Puluhan mahasiswa asal Pegunungan Tengah yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah…

24 menit ago

IMPT Resmi Lantik Badan Pengurus Baru Korwil Kabupaten Paniai di Kota Studi Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) resmi melantik Badan Pengurus Koordinator…

1 jam ago

Mahasiswa UNCEN Gelar Aksi Tuntut Transparansi Kelulusan Mahasiswa Baru

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa dari sembilan fakultas di lingkungan Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar aksi di…

2 jam ago

RSUP Jayapura dan RSCM Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura bersama Tim Pengampuan Layanan Kesehatan Ibu…

7 jam ago