Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Gelar Ibadah Bersama ASN dan Masyarakat, Serukan Pemulihan Negeri Lewat Doa

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar ibadah bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)…

42 menit ago

IPMANAPANDODE Mee Yoka Jakarta Konsolidasikan Organisasi, Raker XXI Tetapkan Arah Program 2026–2028

JAKARTA, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai (IPMANAPANDODE) Mee Yoka Jakarta…

2 jam ago

Kadis Siriwo Tegaskan Disiplin ASN: Kehadiran Jadi Penentu TPP, Dana Desa Diawasi Ketat

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Distrik Siriwo, Anselmus Degei, menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN)…

2 jam ago

Papua Dipercaya Jadi Tuan Rumah WPFD 2026, Tegaskan Pers sebagai Penjaga Demokrasi dan Perdamaian

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemprov Papua menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers dengan menjadi tuan rumah peringatan…

2 jam ago

HIPMI Papua Konsolidasikan Kekuatan, Siapkan Pengusaha Muda Hadapi Indonesia Emas 2045

JAYAPURA, TOMEI.ID | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pendidikan…

2 jam ago

Persipura Fokus Laga Play Off, Owen Rahadiyan: Target Masih di Tangan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan, menegaskan timnya tetap fokus menghadapi setiap pertandingan…

18 jam ago