Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mahasiswa Papua di Jayapura Soroti 1 Mei 1963, Angkat Isu Sejarah, HAM, dan Hak Penentuan Nasib Sendiri

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Asrama Yame-Owaa Kabupaten Paniai di Kota Studi…

7 jam ago

Ratusan Massa Ikuti Mimbar Bebas 1 Mei di Manokwari, KNPB Mnukwar Soroti HAM dan Situasi Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mnukwar bersama mahasiswa dan elemen masyarakat…

7 jam ago

KNPB Balim–Wamena Gelar Diskusi Peringatan 1 Mei, Angkat Isu Kemanusiaan di Papua

WAMENA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim–Wamena menggelar diskusi mimbar bebas dalam…

7 jam ago

KOMPASS Soroti 1 Mei 1963, Nilai Proses Integrasi Papua Belum Cerminkan Kedaulatan Rakyat

SUMUT, TOMEI.ID | Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan pernyataan sikap dalam momentum peringatan 1…

8 jam ago

KNPB Yahukimo Gelar Aksi 1 Mei, Soroti Status Papua dan Isu Kemanusiaan

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo, Sektor Hoyawos, menggelar seminar dan…

8 jam ago

Harga Beras di Intan Jaya Tembus Rp52 Ribu/Kg, Pemprov Papua Tengah Siapkan Langkah Intervensi

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menemukan lonjakan signifikan harga beras di Sugapa,…

17 jam ago