Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wujud Toleransi di Uncen: Didominasi Panitia Muslim, FIK Sukses Gelar Perayaan Natal Universitas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Universitas Cenderawasih (Uncen) sukses menggelar Ibadah dan Perayaan Natal 2025 dengan penuh…

2 jam ago

Aksi Mimbar Bebas SPWP Dibubarkan Paksa di Uncen, HRD Desak Aparat Hentikan Tindakan Represif Jelang Hari HAM Sedunia

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivitas mimbar bebas yang digelar Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) Wilayah Jayapura…

2 jam ago

Peringati HUT ke-29 dan Natal, P3MKW GIDI di Jayapura Dorong Soliditas Kader Menuju Generasi Papua Unggul

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persekutuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa/i Klasis Woso (P3MKW) Gereja Injili di Indonesia…

2 jam ago

Skala Kerusakan Masif di Sumatera: Desakan Penetapan Status Bencana Nasional Menguat

ACEH, TOMEI.ID | Tekanan publik dan pemerintah daerah (Pemda) agar pemerintah pusat (Pemput) segera menetapkan…

2 jam ago

Freeport Serahkan Gedung Sains dan Kemitraan UNCEN, Perkuat Riset dan Pembelajaran STEM di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) secara resmi menyerahkan Gedung Pusat Sains dan Kemitraan…

2 jam ago

Ancaman Serius Generasi Emas 2045: Kasus HIV di Papua Tengah Tembus 23 Ribu

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah,…

3 jam ago