Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Otsus Jilid II di Papua Tengah Diprioritaskan untuk OAP, Pemprov Tegaskan Tiga Pilar Utama

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II sepenuhnya…

4 menit ago

Asrama Mahasiswa Yalimo IMYA Manokwari Ucapkan HUT ke-53 kepada Wakil Rektor UNIPA Yusuf Willem Sawaki

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Asrama Mahasiswa Yalimo IMYA (Ikatan Mahasiswa…

6 jam ago

KP2IT Desak Gubernur Papua Barat Evaluasi Kinerja OPD Pangan, Soroti Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (DPD KP2IT) Papua…

6 jam ago

Pilatus Lagowan Pertanyakan Kinerja DLH dan Dinas Kehutanan Papua Barat Awasi Tambang Emas Ilegal

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (DPD KP2IT) Papua…

6 jam ago

KP2IT Papua Barat Desak Penindakan Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (DPD KP2IT) Papua…

7 jam ago

YAPB Papua Worship Kids Resmi Diluncurkan di Wamena, Bina Generasi Papua di 15 Titik

WAMENA, TOMEI.ID | Yayasan Anak Papua Bersinar (YAPB) atau Papua Worship Kids resmi diluncurkan di…

12 jam ago