Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

RAKERPROV I KONI Papua Tengah Resmi Digelar, Fokus pada Pembinaan dan Regenerasi Atlet

NABIRE, TOMEI.ID | KONI Papua Tengah menggelar Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV) I Tahun 2025 yang…

43 menit ago

Bupati Dogiyai Yudas Tebai Terima Penghargaan The Best Executive Leader 2025

BALI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, menerima penghargaan nasional bergengsi “The Best Executive…

51 menit ago

Yosua Tipagau Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Papua Tengah Periode 2025–2030

NABIRE, TOMEI.ID | Proses penjaringan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua…

55 menit ago

Kepala Suku Meepago Desak Cabut Izin Miras dan Evaluasi Kinerja Kapolres Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Umum Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menyampaikan pernyataan tegas…

8 jam ago

Elikius Ikomou MD Akibat Penganiayaan Aparat Polisi, Keluarga Minta Proses Hukum

NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga Elikius Ikomou, pemuda asal Nabire yang dinyatakan meninggal dunia di RSUD…

9 jam ago

Gubernur Dorong Pembinaan Atlet Lokal dan Efisiensi Cabang Unggulan dalam Rakerprov KONI Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, secara resmi membuka Rapat Kerja Provinsi…

18 jam ago