JAYAPURA, TOMEI.ID | Perlawanan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah selatan Papua memasuki babak baru. Lima perwakilan Masyarakat Adat Malind secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup proyek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Kamis (5/3/2026).
Gugatan ini menyasar keputusan Bupati Merauke terkait penerbitan izin kelayakan lingkungan pembangunan jalan akses yang disebut pemerintah sebagai penunjang program pangan dan energi nasional di wilayah Merauke.

Lima penggugat yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan dengan mengenakan busana adat Malind dan didampingi mahasiswa serta organisasi masyarakat sipil di Jayapura.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan berbagai spanduk penolakan bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, hingga “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat menggelar doa dan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah leluhur. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan adat yang mereka nilai terjadi akibat proyek pembangunan tersebut.

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat mencari makan. Kami lahir dan besar di tanah ini, tapi sekarang mencari makan menjadi sulit karena hutan sudah dibongkar,” ujar Sinta Gebze dalam keterangan yang diterima tome.id.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya masyarakat memasang palang adat sebagai bentuk penolakan tidak diindahkan.
“Perusahaan masuk seperti pencuri, langsung membongkar hutan dengan alat berat. Saat kami mencoba bersuara, kami panik karena ada TNI bersenjata di lokasi,” katanya.
Proyek Jalan Penunjang PSN
Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menyebut pembangunan jalan tersebut bertujuan mendukung pengembangan kawasan pangan dan energi di selatan Papua. Infrastruktur ini direncanakan terhubung dengan proyek cetak sawah atau food estate di wilayah Wanam, Distrik Ilwayab.
Program tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan melibatkan perusahaan swasta Jhonlin Group.

Namun di lapangan, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Distrik Muting disebut telah membelah kawasan hutan adat milik Masyarakat Malind. Data dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyebut pembukaan lahan telah mencapai sekitar 56 kilometer.
Tahap berikutnya dari proyek ini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.
Anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menilai proyek tersebut menunjukkan persoalan tata kelola PSN yang bermasalah.
“Pembukaan lahan sudah berjalan sejak September 2024 sebelum dokumen kelayakan lingkungan hidup diterbitkan. SK Bupati Merauke baru keluar pada September 2025. Kami menduga keputusan itu hanya untuk melegitimasi pelanggaran yang sudah terjadi,” ujarnya.
Sorotan Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan
Tim advokasi menilai persoalan dalam proyek ini bukan hanya terkait prosedur administratif, tetapi juga menyangkut substansi perlindungan hak masyarakat adat yang terdampak langsung.
Direktur Yayasan LBH Indonesia wilayah Papua, Emanuel Gobay, menilai keberadaan proyek-proyek PSN di Papua berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.
“Kehadiran PSN yang dibekingi aparat keamanan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan trauma bagi masyarakat Papua,” katanya.
Sementara itu, juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai pembangunan infrastruktur yang membuka hutan Papua tidak akan menyelesaikan persoalan ketahanan pangan nasional.
“Di tengah krisis iklim global, merusak hutan bukan solusi untuk swasembada pangan dan energi. Justru itu mempercepat kehancuran ekosistem dan hilangnya pengetahuan adat,” ujarnya.
Strategi Perlawanan Hukum
Gugatan ke PTUN Jayapura merupakan salah satu langkah hukum yang ditempuh Masyarakat Adat Malind. Selain itu, mereka juga mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal terkait kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Di tingkat komunitas, masyarakat juga melakukan berbagai aksi simbolik penolakan dengan mendirikan palang adat serta salib merah di sejumlah kampung sebagai tanda penolakan terhadap proyek tersebut.
Bagi Masyarakat Adat Malind, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan dipandang sebagai pintu masuk ekspansi industri skala besar yang berpotensi mengancam hutan adat, ruang hidup masyarakat, serta keberlanjutan budaya mereka.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan di PTUN Jayapura yang akan menentukan apakah izin lingkungan proyek tersebut sah secara hukum atau justru menjadi preseden baru dalam konflik agraria dan ekologis di Tanah Papua.[*].











