Menkomdigi: Kepercayaan Publik Harus Menang dari Algoritma di Era AI

oleh -1238 Dilihat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: ANTARA/HO Humas Mengkomdigi).

BANTEN, TOMEI.ID | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak boleh kalah oleh algoritma dalam era transformasi digital yang semakin masif, kompleks, dan disruptif terhadap ekosistem informasi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, di Serang, Banten, Minggu (08/02/2026).

banner 728x90

Menkomdigi menekankan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru bagi dunia pers, terutama dalam menjaga integritas, akurasi, dan independensi pemberitaan di tengah tekanan algoritma digital.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegas Meutya Hafid.

Menurut Menkomdigi, disinformasi, manipulasi konten, serta dominasi algoritma platform digital telah mengubah dinamika ruang publik secara signifikan. Dalam situasi tersebut, media massa tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan distribusi, efisiensi produksi, maupun kepentingan algoritmik.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama dalam setiap proses produksi dan distribusi informasi,” ujarnya.

Kebijakan dan Panduan AI: Jurnalis Tetap Pengendali Utama

Menkomdigi menyampaikan bahwa pemerintah bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan dan panduan strategis untuk merespons disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik.

Salah satu instrumen penting adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa AI berfungsi sebagai alat bantu, sementara jurnalis tetap menjadi pengendali utama dalam memastikan akurasi dan kredibilitas informasi.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) guna menegaskan tanggung jawab platform digital terhadap konten jurnalistik. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil serta melindungi keberlangsungan media, khususnya media lokal.

“Tata kelola AI harus human-centric dan praktik jurnalistik harus tetap humanis demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin akuntabilitas, transparansi, dan integritas informasi,” tegas Menkomdigi.

Dua Pilar Kebijakan untuk Ruang Digital Aman

Dalam forum tersebut, Menkomdigi juga menyoroti dua kebijakan utama pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di tengah disrupsi teknologi.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak dari risiko digital, termasuk konten tidak layak, perundungan siber, dan eksploitasi daring.

Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ditegakkan secara bertahap dan konsisten guna memperkuat standar kepatuhan serta tata kelola data dalam ekosistem digital nasional.

Menkomdigi mengajak media massa untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi publik mengenai keamanan digital dan perlindungan data pribadi secara masif, terstruktur, kolaboratif, dan berkesinambungan di seluruh lapisan masyarakat.

Menkomdigi menegaskan tiga peran strategis media dalam mendukung kebijakan tersebut. Media diharapkan berfungsi sebagai edukator dengan menyederhanakan berbagai kebijakan yang kompleks menjadi panduan praktis dan mudah dipahami masyarakat.

Selain itu, media juga berperan sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui pemberitaan yang konsisten mengenai keselamatan daring, literasi digital, serta kesehatan mental.

Di sisi lain, media harus tetap menjadi penjaga etika jurnalistik, khususnya dalam peliputan isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos identitas maupun data pribadi korban.

Menkomdigi juga mendorong penguatan pedoman redaksional internal serta kolaborasi terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita membutuhkan pendekatan proporsional: melindungi publik, menjaga kebebasan berekspresi, dan memastikan platform menjalankan kewajiban tata kelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Menkomdigi menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media nasional.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkas Meutya Hafid. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.