NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, masih menunggu kepastian pemerintah pusat m mengenai pengangkatan dan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum menetapkan langkah lanjutan terhadap tenaga PPPK di daerah tersebut.
Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, mengatakan kebijakan pengangkatan PPPK tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan daerah, tetapi harus disertai kepastian formasi dan dukungan anggaran agar tidak menimbulkan beban fiskal baru bagi pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Mesak saat menanggapi aksi penyampaian aspirasi para tenaga PPPK di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nabire, Kamis (17/9/2026).
Menurut Mesak, Pemkab Nabire memilih menunggu kebijakan dan kepastian dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan lebih jauh, terutama menyangkut pembiayaan gaji. Sikap tersebut, kata dia, ditempuh untuk mencegah pemerintah daerah menetapkan pengangkatan tanpa dukungan anggaran yang memadai.
“Jadi kami ini tunggu petunjuk dari pusat untuk pengangkatan dan alokasikan gaji itu dulu,” kata Mesak.
Pemkab Klaim Pernah Siapkan Anggaran
Mesak menjelaskan, Pemkab Nabire sebelumnya telah melakukan pengangkatan tenaga PPPK setelah memperoleh formasi sekaligus alokasi anggaran untuk kebutuhan penggajian.
Ia menyebut pada 2022 terdapat lebih dari 1.000 tenaga yang diangkat sebagai PPPK dengan dukungan anggaran gaji sekitar Rp40 miliar. Pada 2023, pemerintah daerah kembali melakukan pengangkatan tenaga PPPK dengan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar.
“Jadi waktu itu kita pengangkatan, tapi saya sampaikan begini kepada Kepala BKD, tidak usah terbitkan SK dulu. Memang sudah dialokasikan, tetapi dana Rp40 miliar itu masuk ke kas dulu, baru kita angkat,” ujar Mesak.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pengangkatan tidak mendahului kepastian ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah, kata Mesak, harus memastikan kemampuan fiskal sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap belanja pegawai.
Secara nasional, pendanaan pengadaan PPPK memang diatur dapat bersumber dari APBN dan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penganggaran daerah, kebutuhan belanja pegawai juga menjadi bagian yang harus diperhitungkan pemerintah daerah.
Beban Gaji Jadi Perhatian Pemkab
Mesak mengatakan persoalan pembiayaan menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkab Nabire. Selain gaji pegawai, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan komponen belanja pegawai lainnya, termasuk tunjangan kinerja yang menurutnya turut memberikan tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Karena berat, di samping gaji kita di Kabupaten Nabire ini ada tunjangan kinerja bagi pegawai. Perhitungan itu sangat berat,” katanya.
Karena itu, Pemkab Nabire tidak ingin mengambil keputusan pengangkatan PPPK tanpa kejelasan mengenai sumber dan kesinambungan pembiayaan.
“Kita tunggu itu. Kalau tidak, kami tidak mampu sekali,” tegas Mesak.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah daerah bahwa pengangkatan tenaga PPPK harus berjalan seiring dengan kepastian pembiayaan. Pemerintah daerah tidak ingin keputusan administratif mengenai pengangkatan justru menghasilkan kewajiban belanja yang tidak mampu ditanggung APBD.
Kepala Daerah Menunggu Kebijakan Pusat
Mesak mengatakan persoalan PPPK tidak hanya dihadapi Pemerintah Kabupaten Nabire. Menurutnya, para kepala daerah dari berbagai wilayah juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.
Ia menyebut komunikasi dilakukan dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan pembiayaan PPPK.
“Sekarang kami semua kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, sama-sama menyurat ke KemenPANRB, Kementerian Keuangan, Menteri Dalam Negeri, BKN dan KemenPANRB di sana untuk bicara tentang status daripada PPPK,” ujar Mesak.
Bagi Pemkab Nabire, kepastian kebijakan dari pemerintah pusat menjadi dasar penting sebelum pemerintah daerah menetapkan keputusan lanjutan. BKN sendiri menegaskan bahwa proses pengadaan ASN, termasuk PPPK, berjalan melalui mekanisme nasional yang mencakup penetapan kebutuhan, formasi, seleksi dan pengangkatan sesuai ketentuan.
Harapan Penggajian Diambil Alih Pusat
Mesak berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK pada 2027 apabila kebijakan tersebut nantinya ditetapkan. Namun, ia menyampaikan hal itu sebagai harapan dan belum sebagai keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan 2027 ini gaji daripada PPPK ini diambil alih oleh pusat, mereka yang bayar,” katanya.
Menurut Mesak, apabila kepastian pembiayaan dari pusat telah diperoleh, pemerintah daerah dapat melihat kembali proses administrasi dan pengangkatan tenaga PPPK yang masih menunggu kepastian.
Ia menegaskan Pemkab Nabire tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru karena konsekuensi penggajian akan berlangsung secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari kewajiban anggaran pemerintah.
Pemkab Hindari Masalah Fiskal
Mesak juga menyinggung adanya pemerintah daerah lain yang, menurut keterangannya, mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Ia menggunakan kondisi tersebut sebagai pertimbangan agar persoalan serupa tidak terjadi di Nabire.
“Jangan sampai terjadi seperti begitu di Nabire. Itu masalah lebih brutal lagi kalau gaji tidak dapat,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah memilih menunggu kepastian kebijakan nasional sebelum mengambil keputusan final.
Menurut Mesak, kehati-hatian tersebut diperlukan agar pengangkatan PPPK tidak hanya menyelesaikan persoalan kepegawaian dalam jangka pendek, tetapi juga menjamin kemampuan pemerintah membayar hak pegawai secara berkelanjutan.
Menunggu Kepastian Sebelum Terbitkan Kebijakan
Mesak menegaskan Pemkab Nabire tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti persoalan PPPK, tetapi seluruh tahapan harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
“Kami tunggu PPPK diambil alih oleh pusat atau gaji PPPK tidak diambil alih oleh pusat. Kita tunggu itu,” katanya.
Dengan demikian, posisi Pemkab Nabire saat ini adalah menunggu kepastian mengenai formasi, status pengangkatan dan skema pembiayaan gaji PPPK sebelum menetapkan kebijakan lanjutan. Pemerintah daerah menyatakan tidak ingin menerbitkan keputusan yang berpotensi menimbulkan kewajiban anggaran tanpa dukungan pembiayaan yang jelas.
Sementara itu, pemerintah pusat dalam kebijakan kepegawaian terbaru juga telah menyediakan sejumlah skema penataan non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu bagi kelompok yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku. [*].
INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyampaikan sejumlah komitmen pembangunan untuk Distrik…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, menetapkan status Taman Gizi sebagai aset daerah setelah…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA) periode 2024–2026 resmi dinyatakan demisioner…
INTAN JAYA, TOMEI.ID | Program Sekolah Sepanjang Hari (SSH) di Kabupaten Intan Jaya terbukti berhasil…
MANOKWARI, TOMEI.ID | Perkumpulan Panah Papua menyoroti dugaan dampak pembukaan kawasan hutan dalam kegiatan Proyek…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes)Provinsi Papua Tengah, memperkuat pelayanan penyakit menular di Kabupaten Dogiyai…