Berita

Panah Papua Soroti Hutan di PSN GOKPL, Kehutanan Minta Data Koordinat untuk Verifikasi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Perkumpulan Panah Papua menyoroti dugaan dampak pembukaan kawasan hutan dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Sorotan tersebut mencakup perubahan tutupan hutan, keberadaan pohon Agathis labillardieri atau agatis, tumpukan kayu bulat hingga perubahan alur anak sungai.

Temuan itu dipaparkan Panah Papua dalam penyampaian hasil pemantauan terhadap kawasan PSN GOKPL dan konsesi di sekitarnya melalui Zoom, Selasa (15/9/2026).

Pemantauan lapangan dilakukan pada 24 Agustus hingga 4 September 2026 di sejumlah wilayah Teluk Bintuni dan Fakfak.

Direktur Panah Papua, Sulfianto Alias, mengatakan pemantauan tersebut menemukan sejumlah kondisi yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan dan pengelolaan hasil kayu di sekitar lokasi kegiatan.

“Kami masyarakat sipil sangat terbuka dalam hal ketika mendiskusikan terkait dengan temuan ataupun bagaimana proses penegakan hukumnya,” kata Sulfianto.

Agatis Jadi Sorotan

Salah satu temuan yang disoroti Panah Papua adalah keberadaan Agathis labillardieri yang dalam laporan mereka disebut sebagai pohon endemik Papua.

Berdasarkan hasil pemantauan, jenis tersebut ditemukan tumbuh di kawasan hutan alam sekitar PSN GOKPL dengan berbagai tingkat pertumbuhan.

Panah Papua memperkirakan potensi kayu agatis dewasa pada areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) GOKPL seluas 519 hektare mencapai 7.080,67 meter kubik.

Sementara pada area yang berdasarkan pemantauan disebut mengalami kehilangan tutupan pohon sekitar 65 hektare, Panah Papua memperkirakan potensi agatis yang terdampak mencapai 886,79 meter kubik.

Namun, Panah Papua menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi. Data itu, menurut laporan mereka, tetap memerlukan verifikasi melalui inventarisasi, pengukuran lapangan dan pemeriksaan dokumen secara resmi sebelum dapat dijadikan dasar kesimpulan mengenai jumlah kayu yang terdampak.

Kayu Bulat dan Ketertelusuran

Selain vegetasi, Panah Papua juga melaporkan adanya kayu bulat di areal kegiatan PSN GOKPL yang sebagian disebut tidak dilengkapi label atau ID barcode.

Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan aspek ketertelusuran hasil hutan. Panah Papua menyebut pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik kayu dengan dokumen penatausahaan hasil hutan, data pengukuran serta kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Meski demikian, laporan Panah Papua juga memberikan catatan bahwa tidak adanya barcode pada kayu tidak serta-merta membuktikan kayu tersebut berasal dari kegiatan ilegal. Status dan asal-usul kayu tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi lapangan.

Perubahan Tutupan Hutan dan Alur Anak Sungai

Pemantauan melalui udara serta perbandingan citra sebelum dan sesudah pembukaan lahan juga menjadi bagian dari laporan Panah Papua.

Dari pemantauan tersebut, Panah Papua menyebut terdapat perubahan tutupan vegetasi di sekitar kawasan kegiatan. Mereka juga mengidentifikasi indikasi perubahan pada sejumlah alur anak sungai yang sebelumnya terlihat alami, tetapi pada bagian tertentu disebut mengalami penutupan material hasil pembukaan lahan.

Staf Panah Papua, Arnol Halitopo, mengatakan seluruh temuan tersebut akan disampaikan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan data lapangan.

Arnol meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kegiatan PSN GOKPL serta memastikan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap jenis tumbuhan yang memiliki nilai ekologis penting.

Kehutanan Minta Koordinat

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Dr. Jimmy W. Susanto, S.Hut., M.P., mengatakan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk Genting Oil telah memiliki dokumen AMDAL dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Namun, Jimmy menegaskan keberadaan izin tidak berarti seluruh kawasan yang tercantum dalam dokumen otomatis dibuka untuk kegiatan.

“Tidak semua luasan itu dibuka. Itu hanya lokasi-lokasi tertentu saja untuk sumur, sarpras, dan jalan,” ujar Jimmy.

Menurut Jimmy, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu lokasi yang dipersoalkan Panah Papua, termasuk apakah titik kegiatan tersebut berada di dalam areal PPKH yang telah disetujui.

Karena itu, Jimmy meminta Panah Papua menyerahkan titik koordinat lokasi yang ditemukan dalam pemantauan. Data tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mencocokkan temuan lapangan dengan batas dan dokumen penggunaan kawasan hutan.

Jika nantinya ditemukan kegiatan di luar area yang diizinkan, kata Jimmy, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan pemerintah.

Data Agatis Diminta Diverifikasi

Khusus mengenai temuan Agathis labillardieri, Jimmy menyebut data inventarisasi atau Laporan Hasil Cruising (LHC) yang dimiliki pemerintah tidak mencatat jenis tersebut pada lokasi yang diperuntukkan bagi sumur, sarana prasarana maupun jalan.

Perbedaan data tersebut menjadi alasan pemerintah meminta Panah Papua menyerahkan bukti dan titik lokasi secara lebih rinci.

Dengan demikian, temuan mengenai keberadaan agatis dapat diperiksa secara langsung dan dibandingkan dengan data inventarisasi yang dimiliki pemerintah.

“Kalau memang ada datanya, silakan disampaikan kepada kami supaya bisa kita cek bersama,” ujar Jimmy.

Verifikasi bersama menjadi penting karena angka mengenai luasan tutupan hutan maupun volume kayu yang disebut dalam laporan Panah Papua masih berstatus estimasi.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan lokasi, jenis pohon, volume kayu, batas kawasan dan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan.

Perlu Pemeriksaan Terbuka

Di sisi lain, Panah Papua menyatakan terbuka terhadap proses pemeriksaan dan pembahasan atas temuan yang mereka sampaikan.

Pemeriksaan lintas pihak dapat menjadi dasar untuk memastikan apakah perubahan kawasan dan temuan kayu tersebut sesuai dengan dokumen serta ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

GOKPL sendiri merupakan perusahaan yang mengelola Blok Kasuri di Papua Barat. Genting mencatat GOKPL memperoleh persetujuan Plan of Development tahap pertama untuk lapangan Asap, Merah dan Kido pada 2018, sedangkan revisi Plan of Development disetujui pada 2023.

Dengan adanya perbedaan temuan antara laporan masyarakat sipil dan data pemerintah, pemeriksaan terhadap titik koordinat, dokumen perizinan, hasil inventarisasi kayu serta kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting untuk menentukan fakta sebenarnya.

Redaksi tomei memandang temuan tersebut masih perlu ditempatkan sebagai hasil pemantauan Panah Papua sampai dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang.

Sementara itu, keterangan pemerintah menunjukkan adanya ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila data koordinat dan bukti lapangan diserahkan secara lengkap. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dinkes Papua Tengah Perkuat Layanan Penyakit Menular di Dogiyai, Kompetensi Petugas Puskesmas Ditingkatkan

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes)Provinsi Papua Tengah, memperkuat pelayanan penyakit menular di Kabupaten Dogiyai…

11 menit ago

Pemprov Papua Tengah Dorong Pendidikan Inklusif, Layanan Disabilitas Diminta Berfungsi Nyata

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mendorong penguatan pendidikan inklusif agar Anak Berkebutuhan…

1 jam ago

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Trans Wamena-Nduga, Korban Disebut Aris Sanda

WAMENA, TOMEI.ID | Kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung…

6 jam ago

Kaki Keseleo H-7 Wisuda, Rafika Syahabudin Tetap Tegak Raih Gelar Magister

Oleh: Antonius M. Degei Langkah Rafika M. Syahabudin, S.E., M.M., menuju panggung wisuda tidak berjalan…

7 jam ago

Deinas Geley Dorong Perluasan Bandara Nabire dan Pembangunan Terminal Papua Tengah

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mendorong pemerintah pusat mempercepat pengembangan infrastruktur…

7 jam ago

Terima 34 Motor dari Gubernur, Wim Joani: Bantu Ekonomi dan Buka Lapangan Usaha

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Penerima bantuan sepeda motor dari Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa,…

23 jam ago