NABIRE, TOMEI.ID | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi memutuskan Pasangan Calon (Paslon), Yudas Tebai dan Yuliten Anou sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Dogiyai periode 2025-2029.
Pembacaan putusan sidang perselisihan dipimpin langsung oleh ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK Lantai II Jakarta, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA : DPW Partai Perindo Papua Tengah Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Meki Nawipa-Deinas Geley
Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege mengatakan, MK telah membacakan dan mengucapkan putusan pendahuluan/Dismissal, dengan hasil perkara dinyatakan ditolak/ Tak layak untuk dilanjutkan persidangan pembuktian.
“Dengan demikian, proses sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai telah selesai,”ujar Elias Petege kepada media ini, Rabu, (5/2/2025).
Elias bilang, proses selanjutnya adalah KPU Kabupaten Dogiyai akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai terpilih, 3 hari sejak KPU menerima salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Saatnya rakyat Dogiyai bersatu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk bersatu membangun Dogiyai,”tegas Elias.
BACA JAGA : Pendukung Tumpah Ruah Sambut Kedatangan MESRA di Bandara Douw Atarure
Elias mengimbau kepada masyarakat Dogiyai terutama kepada tim pendukung 6 Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai untuk salin mengakui dan menerima kemenangan serta salin merangkul antar Paslon dan bersama-sama membangun Dogiyai.
“Berkomitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Dogiyai. Kontestasi Pilkada Dogiyai telah berakhir, saatnya 6 Paslon Bupati dan wakil bupati beserta para pendukung saling dan bersatu membangun Dogiyai,”pungkasnya. [*].