Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dogiyai Kembali Berdarah: Siang 3 Warga Tewas, Malam Anak 11 Tahun Tertembak—Dugaan Kekerasan Aparat Picu Krisis Kemanusiaan

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, kembali dilanda kekerasan yang mempertegas rapuhnya situasi keamanan…

8 jam ago

LPPD 2025 Papua Tengah Catat Kenaikan IPM, Pemerintah Akui Kinerja Membaik di Tengah Tantangan Daerah Baru

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melaporkan adanya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)…

8 jam ago

Koalisi HAM Papua Desak Aparat Hentikan Operasi Keamanan di Dogiyai, Desak Bentuk Tim Pencari Fakta

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua secara resmi mendesak…

8 jam ago

Gereja GIDI Jemaat Injil Jerusalem Dekai Lantik Badan Pekerja, Tegaskan Komitmen Pelayanan di Tengah Situasi Keamanan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Yahukimo, Klasis Dekai, melalui Jemaat Injil…

10 jam ago

Gubernur Papua Tengah Sampaikan LKPJ 2025 di DPR, Akui Kinerja Pemerintahan Lampaui Target Pendapatan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…

11 jam ago

Earth Hour Jayapura Gelar Aksi Jalanan, Serukan Penyelamatan Cycloop Lewat Gerakan “Switch Off 2026”

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komunitas Earth Hour Jayapura menggelar aksi street campaign pada Sabtu (28/3/2026) pukul…

11 jam ago