Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Imanuel Beni Itlay Akhiri Masa Kepemimpinan IMYAL, Tinggalkan Fondasi Persatuan Mahasiswa Yalimo di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ketua Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari periode 2025–2026, Imanuel Beni…

43 menit ago

Pelantikan Pengurus Baru IMYAL Manokwari Tegaskan Konsolidasi Mahasiswa Yalimo dan Regenerasi Kepemimpinan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari, Provinsi Papua Barat, resmi melantik…

50 menit ago

Sikapi Situasi Terkini, Dewan Adat se-Tanah Papua Serukan Enam Poin Strategis pada Pleno XIX di Wondama

WONDAMA, TOMEI.ID | Dewan Adat se-Tanah Papua menggelar Sidang Pleno XIX di Kabupaten Teluk Wondama,…

1 jam ago

Meki Nawipa Groundbreaking Kantor Bupati dan DPRK Puncak, Era Baru Pembangunan Dimulai

PUNCAK, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama Wakilnya, Deinas Geley, melakukan peletakan batu…

2 jam ago

Pengurus IP2MDS Jayapura Apresiasi Kehadiran Anggota DPR Yahukimo Anggin Kobak, Dinilai Jadi Penyemangat Mahasiswa Soloikma

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Distrik Soloikma (IP2MDS) Kota Studi Jayapura menyampaikan…

2 jam ago

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Nabire Tolak DOB, Tambang dan Militerisasi: Tanah Adat Bukan Objek Investasi

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Nabire secara tegas menyatakan penolakan terhadap…

9 jam ago