Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Marthen Ukago: LMA Jangan Hanya Hadir Saat Konflik, Harus Kawal Pembangunan Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, meminta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) tidak hanya…

12 detik ago

Besok, SPWP Nabire Akan Gelar Aksi Tolak MBG

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) Wilayah Nabire akan menggelar aksi damai menolak…

24 menit ago

Pengajian Rutin Pemprov Papua Tengah, Tumiran Minta ASN Perkuat Ibadah dan Kejar Serapan Anggaran

NABIRE, TOMEI.ID | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran,…

37 menit ago

John NR Gobai Bawa Aspirasi Simapitoa ke Satgas PKH, Minta Plang Dicabut

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John NR Gobai, membawa langsung aspirasi masyarakat…

2 jam ago

Motor Dipikul di Jembatan Kali Kemabu, Kanus Kogoya Desak Pemerintah Bertindak

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Warga Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, masih harus memikul…

4 jam ago

Meki Nawipa Lantik Lima Pejabat JPT Pratama, Tekankan Amanah dan Kinerja

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melantik lima pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT…

5 jam ago