Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Anggota DPRD Dogiyai Yanuarius Tibakoto Jalin Dialog dan Serap Aspirasi Masyarakat Kamuu Selatan di Puweta

DOGIYAI, TOMEI.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yanuarius Tibakoto, menggelar rapat…

51 detik ago

Amandus Gabou Desak Kepolisian Usut Tuntas Pelaku Pembunuh Pendeta Neles Peuki

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Fraksi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai, Amandus Gabou, meminta…

24 menit ago

Baku Tembak di Yahukimo, TPNPB Klaim Tiga Prajurit TNI Tewas

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Papua Barat–Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS…

36 menit ago

Operasi Udara Militer di Nduga Diduga Picu Krisis Pengungsian Massal, TPNPB Beri Laporan Terkini

NDUGA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)…

46 menit ago

Kontak Senjata di Yahukimo Memanas, TPNPB Klaim Serangan Bom Picu Krisis Pengungsian Massal Warga Sipil

NABIRE, TOMEI.ID | Kontak senjata intensif antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan aparat…

52 menit ago

Rakerprov I KONI Papua Tengah Resmi Ditutup, Yeki Tobai Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Kerja Keras Raih Prestasi

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Panitia Pelaksana Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) ke-1 KONI Papua Tengah, Yeki…

4 jam ago