Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Legenda Papua Yoseph Iyai Wafat, Jejak Penyerang Mungil dari Meepago Menggema di Pentas Nasional

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dunia sepak bola Papua berduka. Legenda asal Meepago, Yoseph Iyai, meninggal dunia…

13 jam ago

KNPB Serang Balik Pernyataan Max Ohee, Sebut Menyesatkan dan Berpotensi Memicu Provokasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melancarkan respons keras terhadap pernyataan Max Abner…

14 jam ago

Bupati Mesak Magai Kucurkan Rp1 Miliar, Pembangunan Gereja Katolik Ugida Dimulai

JAYAPURA, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan keagamaan…

16 jam ago

107 Ribu Warga Terlantar di Papua, HRD Soroti Krisis Kemanusiaan yang Kian Memburuk

NABIRE, TOMEI.ID | Lebih dari 107 ribu warga sipil di Papua dilaporkan masih hidup dalam…

1 hari ago

Ketika Anak Papua Kehilangan Cermin Identitasnya Sendiri

Oleh: Marius F Nokuwo Melestarikan budaya bukanlah pekerjaan orang lain semata dalam konteks tanggung jawab…

1 hari ago

Klaim TPNPB dan Klarifikasi Keluarga Yuten Gurik Berseberangan, Isu Keamanan Sipil Menguat

TOLIKARA, TOMEI.ID | Pernyataan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, terkait…

1 hari ago