Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

70 Suspek Campak di Manokwari, Mince Wilil Dorong Respons Cepat dan ORI 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Mince Wilil, menekankan…

2 jam ago

Macuan Perkuat Respons KLB Campak, ORI Ditargetkan Capai 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Puskesmas Macuan, Distrik Masni Utara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperkuat kesiapan penanggulangan…

2 jam ago

Fahutan UNIPA Perkuat Kolaborasi Indonesia–Australia, Kebakaran Hutan Dibahas dalam Perspektif Terpadu

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Fahutan UNIPA) memperkuat ruang akademik dan kolaborasi internasional…

2 jam ago

Fateta UNIPA dorong kualitas perintisan produk UMKM Pala Wondama pendampingan TEP 8 UI

TELUK WONDAMA, TOMEI.ID | Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) Universitas Papua (UNIPA) bersama Tim Ekspedisi Patriot…

6 jam ago

UNIPA Bahas Pengelolaan Kebakaran Terpadu, Indonesia–Australia Perkuat Ketahanan Iklim Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pengelolaan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mulai diarahkan pada pendekatan terpadu…

6 jam ago

KNPB Nabire Desak Peninjauan Perjanjian 1962, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Minta Mediasi Internasional

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire kembali menyoroti persoalan sejarah dan…

7 jam ago