Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dekan FK Uncen Tegaskan Jalur Mandiri Kedokteran Tetap Dibuka, Diprioritaskan untuk OAP Lewat Kerja Sama Pemda

JAYAPURA, TOMEI.ID | Polemik penutupan jalur mandiri umum (JMSB) pada Program Studi Kedokteran Universitas Cenderawasih…

11 jam ago

Kedudukan KAPP Pusat Dipastikan Tetap di Papua, Elpis Karoba Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) enam…

13 jam ago

KNPB Mamberamo Tengah Kecam Penembakan Pelajar dan Warga Sipil di Kobakma

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Mamberamo Tengah mengecam keras…

14 jam ago

Fakultas Kedokteran Uncen Didesak Buka Jalur Mandiri, OAP Harus Diprioritaskan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kebijakan penutupan jalur mandiri pada Program Studi Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) menuai…

14 jam ago

Ketua DPR Papua Pegunungan Bantah Beri Arahan Politik Saat Tragedi Kali Uwe Woma

WAMENA, TOMEI.ID |  Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan arahan…

14 jam ago

Forum Papua Ditutup, Gubernur Papua Tengah Tegaskan Otsus Harus Tepat Sasaran dan Berpihak pada OAP

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua membutuhkan sinergi…

1 hari ago