Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Hujan Es dan Kekeringan Rusak Kebun Warga Papua Pegunungan, DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Bantuan

WAMENA, TOMEI.ID | Fenomena alam berupa hujan es dan kekeringan melanda sejumlah wilayah di Papua…

19 jam ago

HPMY Apresiasi Dukungan Ketua DPRK Yahukimo, Dorong Perhatian terhadap Generasi Muda Tak Berhenti pada Seremoni

PARE, TOMEI.ID | Dukungan terhadap kegiatan pelajar dan mahasiswa dinilai bukan sekadar bantuan untuk menyukseskan…

20 jam ago

Dari Pare, HPMY Dorong Mahasiswa Yahukimo Jadikan Organisasi sebagai Ruang Menempa Pemimpin

PARE, TOMEI.ID | Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Yahukimo (HPMY) menggelar Seminar Sehari di Pare, Jawa…

20 jam ago

Wakil Rektor III Uncen Buka Penguatan Kapasitas dan Raker BEM 2026–2027, Tekankan Program Berdampak

JAYAPURA, TOMEI.ID | Keluarga Besar Mahasiswa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)…

20 jam ago

Pendidikan Bukan Sekadar Gedung, Papua Tengah Membutuhkan Sekolah yang Membentuk Manusia

NABIRE, TOMEI.ID | Pendidikan Papua tidak boleh berhenti pada pembangunan ruang kelas, pengadaan fasilitas, atau…

21 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Rp56 Miliar untuk Perkuat Fasilitas SPH Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan komitmen pemerintah menyiapkan anggaran Rp56 miliar…

1 hari ago