Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

BREAKING NEWS: Persoalan Sampah Dapur MBG Diduga Picu Kericuhan di Bumi Wonorejo Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan sampah yang diduga berasal dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

3 jam ago

Green Policing di Taman Gizi, Kapolda Papua Tengah Bersihkan Lingkungan dan Dengarkan Curhat Warga

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini bersama personel kepolisian melaksanakan kegiatan…

16 jam ago

200 Mahasiswa Teknik UNCEN Dibekali Wawasan Industri Freeport, Teknologi dan Kompetensi Jadi Fokus

JAYAPURA, TOMEI.ID | Sebanyak 200 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (UNCEN) mengikuti program Eksekutif Mengajar…

17 jam ago

Kapolda Papua Tengah Ajak Pemda se-Tanah Papua Bersatu Tangani Karhutla di Papua Selatan

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini mengajak seluruh pemerintah daerah se-Tanah…

17 jam ago

Thedy Pekei: Seniman Papua Harus Punya Panggung di Tanah Sendiri

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Rasta Kribo Papua, Thedy Pekei, mendorong pemerintah daerah dan…

19 jam ago

Meki Nawipa Siapkan Rp100 Juta untuk Juara Papua Reggae Festival XI, Nabire Dibidik Jadi Tuan Rumah Tahun Depan

NABIRE, TOMEI.ID | Total hadiah pribadi Rp100 juta rupiah disiapkan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa…

22 jam ago