JAYAPURA, TOMEI.ID | Pelajar dan Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura menggelar aksi mimbar bebas dan pernyataan sikap terbuka menuntut pengusutan tuntas insiden berdarah di lingkar tambang Gunung Nemangkawi, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang terjadi pada 7–8 Mei 2026.
Aksi yang berlangsung di Asrama Mahasiswa Mimika, Perumnas I Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (19/5/2026), itu menyoroti dugaan keterlibatan aparat dalam penembakan yang menyebabkan seorang pelajar perempuan meninggal dunia dan sejumlah warga sipil lainnya mengalami luka tembak.
Mahasiswa menilai hingga kini belum terlihat langkah investigasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap kasus yang memicu keresahan masyarakat tersebut.
Wakil Koordinator Lapangan aksi, Geofani Pogolamun, menegaskan negara tidak boleh membiarkan kasus kematian warga sipil berlalu tanpa kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang tegas.
“Kami melihat bahwa peristiwa ini belum ada titik terang dari negara sendiri, dalam hal ini pemerintah dan DPR Kabupaten Mimika. Karena itu kami mendesak pemerintah dan DPRD Kabupaten Mimika segera mengusut tuntas pelaku-pelaku penembakan yang terjadi di Distrik Tembagapura,” tegas Geofani Pogolamun kepada wartawan di Jayapura.
Menurutnya, mahasiswa Mimika di berbagai kota studi siap melakukan mobilisasi massa dalam skala lebih besar apabila pemerintah terus dinilai lamban menangani kasus tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh pelajar asal Kabupaten Mimika, baik se-Jawa Bali maupun se-Tanah Papua, bahwa kami akan melakukan mobilisasi massa besar-besaran apabila kasus ini tidak diselesaikan. Pada bulan Juni kami berencana melakukan aksi massa di Kantor DPRD Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Warga Sipil
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi dan media, mahasiswa menilai peristiwa penembakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap warga sipil Papua.
Mereka menegaskan bahwa hak hidup dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4).
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan bersenjata terhadap warga sipil di Distrik Tembagapura yang telah merenggut korban jiwa,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap mahasiswa.
Mahasiswa juga mendesak pembentukan tim investigasi independen guna mengungkap fakta-fakta lapangan secara objektif, menyeluruh, dan terbuka kepada publik.
Selain itu, mereka turut menyoroti keberadaan PT Freeport Indonesia yang dinilai berkaitan dengan berbagai persoalan kemanusiaan dan konflik sosial berkepanjangan di wilayah Papua.
Kronologi Versi Mahasiswa
Dalam sesi wawancara usai aksi, Geofani menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan informasi yang diperoleh mahasiswa dari masyarakat di lokasi kejadian.
Ia mengatakan pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, aparat gabungan disebut melakukan penyisiran di sejumlah wilayah pendulangan emas tanpa adanya pemberitahuan terbuka kepada warga yang berada di lokasi pendulangan maupun kem-kem pengungsian masyarakat.
Menurutnya, penyisiran dilakukan di sekitar Kampung Wiyagim dan Kampung Narangkia yang berada tidak jauh dari area pendulangan masyarakat sipil.
“Karena tidak ada informasi kepada warga untuk mengungsi, masyarakat tetap berada di kem-kem pendulangan. Saat penyisiran berlangsung, pasukan berseragam lengkap melakukan kepungan dan terjadi penembakan terhadap warga sipil,” ujarnya.
Geofani menyebut korban meninggal dunia bernama Nalince Wamang, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang diduga terkena tembakan di bagian paha.
“Dia meninggal di tempat. Kemudian beberapa warga lain yang terkena tembakan berhasil melarikan diri dan melapor ke pos penjagaan,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, terdapat lima korban luka tembak lainnya yang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Seluruh korban disebut masih menjalani perawatan medis di Timika.
Korban Disebut Ingin Melanjutkan Pendidikan
Geofani mengatakan Nalince Wamang merupakan pelajar asal Tembagapura yang baru menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas dan bercita-cita melanjutkan kuliah.
Namun karena keterbatasan ekonomi keluarga, korban disebut ikut mendulang emas bersama keluarganya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan.
“Dia ingin melanjutkan kuliah, tetapi karena terkendala biaya akhirnya ikut keluarga mencari penghasilan di lokasi pendulangan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut korban merupakan anak asli Amungme yang berasal dari wilayah Banti, Distrik Tembagapura.
Mahasiswa Kritik Lambannya Respons Pemerintah
Sementara itu, Penanggung Jawab Mimbar Bebas, Maximus Wamenareyau, menilai respons pemerintah daerah terhadap kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan keterbukaan kepada publik.
Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kondisi masyarakat Papua ketika terjadi dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil.
“Kita sebagai mahasiswa tidak bisa hanya fokus kuliah saja, tetapi harus menanggapi situasi masyarakat. Kalau suara mahasiswa tidak didengarkan, maka aksi akan terus dilakukan,” tegas Maximus Wamenareyau.
Ia mengatakan hingga kini belum terlihat langkah konkret pemerintah daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh maupun memastikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Penanganannya terlalu lama dan tidak transparan. Pemerintah harus segera melakukan investigasi secara terbuka dan secepatnya,” katanya.
Maximus menegaskan mahasiswa akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum bagi korban dan keluarga.
“Kalau kasus ini tidak dituntaskan dengan baik, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar di Timika,” tegasnya.
Tuntutan Mahasiswa Mimika
Sebagai bentuk sikap politik dan moral terhadap kasus dugaan penembakan warga sipil di Distrik Tembagapura, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Mimika menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mahasiswa mengecam keras segala bentuk kekerasan bersenjata terhadap warga sipil yang telah menimbulkan korban jiwa serta meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat di wilayah konflik tersebut.
Mahasiswa juga mendesak Presiden RI, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan DPRD Kabupaten Mimika segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28I ayat (4).
Selain itu, mereka meminta pembentukan tim investigasi independen guna mengungkap fakta-fakta peristiwa secara objektif, terbuka, transparan, dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa turut mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Freeport Indonesia yang dinilai berkaitan dengan berbagai persoalan kemanusiaan dan konflik sosial di Papua.
Mahasiswa menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap jatuhnya korban sipil dan harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan hak hidup, serta rasa keadilan bagi masyarakat Papua.
Aksi mimbar bebas tersebut berlangsung aman dan mendapat dukungan solidaritas mahasiswa Papua lintas kota studi di Jayapura. Mahasiswa memastikan perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi para korban serta keluarga terdampak. [*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Komunitas Anak Kompleks Jalan Baru (AKJB), Kotaraja, Kota Jayapura, menggelar kegiatan nonton…
WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mulai bergerak cepat melakukan pendataan sekaligus menyalurkan bantuan…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Universitas Cenderawasih sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Tanah Papua telah resmi…
WAMENA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Papua Pegunungan resmi…
SEMARANG, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Semarang–Salatiga menegaskan penolakan terhadap rencana pemekaran…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Kemarahan dan duka masyarakat Papua kembali pecah di Kota Jayapura. Ikatan Pelajar…