Pelajar Tolak MBG, Kadisdikbud Papua Tengah: Kewenangan Ada di BGN

oleh -1183 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah Nawipa, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjamin maupun mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena program tersebut berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan itu disampaikan Nurhaidah saat menerima aspirasi pelajar SMP dan SMA yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) Nabire di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Selasa (15/9/2026).

banner 728x90

Nurhaidah menjelaskan, tuntutan terkait MBG lebih tepat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksanaan maupun pengelolaan program tersebut.

“Itu tidak benar saya sampaikan tidak benar itu ada yang mengelola yang lebih tepat adalah badan gizi nasional (BGN) ada badan tersendiri ya yang ditunjuk oleh presiden Prabowo dan saya tidak bisa memberikan jaminan. Sekali lagi, lebih tepatnya seharusnya demo ini kan ke DPR, ya kan ada perwakilan kita,” kata Kadis Nurhaidah di hadapan peserta aksi.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan tetap menerima aspirasi pelajar karena tuntutan tersebut merupakan bagian dari penyampaian pendapat masyarakat. Namun, untuk persoalan MBG, aspirasi tersebut akan diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Nurhaidah juga menanggapi tuntutan pendidikan gratis yang disampaikan massa aksi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, telah menjalankan program bantuan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut.

“Jadi kan kita sudah terima adik-adik dengan baik kalau adik-adik tadi bilang pendidikan gratis, nanti Pak Kabid akan menjelaskan pendidikan gratis itu di Papua Tengah itu sudah diluncurkan. Kita baru di DOB ini baru tiga tahun, kan? Tahun lalu itu kita sudah membantu dalam bentuk BOSDA SMK,” ujarnya.

Menurut Nurhaidah, program pendidikan gratis tidak dapat disamakan dengan MBG karena sumber pembiayaan dan kewenangan pengelolaannya berbeda.

Ia meminta pelajar yang membutuhkan informasi lebih lengkap datang ke Dinas Pendidikan agar memperoleh data mengenai dukungan anggaran pendidikan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Kalau itu kan kami tidak punya wewenang mengatur BGN, karena BGN itu sudah ada di bawah, eh, lembaga itu presiden sendiri. Kalau ada yang mau sampaikan aspirasi bisa ke DPR. Nanti DPR yang panggil BGN. Kami tidak punya wewenang sampai ke sana,” kata Nurhaidah lebih lanjut.

Nurhaidah mengatakan pihaknya terbuka memberikan informasi mengenai program pendidikan yang telah dijalankan pemerintah provinsi.

Data tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan bagi pelajar untuk melihat bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pendidikan.

“Jadi kalau adik-adik perlu data bisa datang ke kantor, kami akan berikan data berapa yang sudah Pemprov keluarkan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak di Papua Tengah,” jelasnya.

Ia menyebut dukungan pendidikan pemerintah provinsi mencakup jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi. Namun, mekanisme dan sumber data penerima bantuan harus mengikuti data resmi yang disampaikan satuan pendidikan dan perguruan tinggi.

Nurhaidah juga menyampaikan bahwa aspirasi pelajar telah diterima sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mendengarkan tuntutan masyarakat.

“Jadi, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih untuk adik-adik yang sudah datang siang hari ini dan menyampaikan aspirasi dengan terhormat,” beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah Nawipa.

Dalam dialog tersebut, salah satu peserta aksi kemudian mempertanyakan sikap pemerintah apabila Dinas Pendidikan tidak dapat memberikan jaminan mengenai tuntutan mereka. Peserta aksi juga meminta adanya kepastian waktu atas tuntutan yang disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, Nurhaidah kembali menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan jaminan di luar kewenangan Dinas Pendidikan. Ia mengatakan aspirasi pelajar tetap akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan pemerintah daerah.

“Saya tidak bisa menjamin apa pun, saya juga sama dengan adik, saya juga warga negara Indonesia, hanya saja kebetulan Tuhan percayakan kita ada di Dinas Pendidikan. Jadi kalau adik memaksakan, saya tetap bilang tidak, karena ini aspirasi sudah ada dan ini banyak wartawan. Wartawan sudah meliput, semuanya pasti akan sampai kepada pimpinan kita,” tegasnya.

Kuayo: MBG Berada di Bawah BGN

Kepala Bidang Data Disdikbud Papua Tengah, Yulianus Kuayo, kemudian menjelaskan perbedaan kewenangan antara program MBG dan pendidikan gratis daerah.

Yulianus mengapresiasi pelajar yang memilih menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.

Namun, ia menilai tuntutan terkait MBG sebaiknya juga disampaikan kepada BGN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan program tersebut.

“Yang pertama, yang tadi Ibu sampaikan ke adik-adik jadi ini bagian dari situ. Kemudian yang kedua, kami apresiasi karena adik-adik ke sini juga bagian dari kita belajar bersama. Jadi saya mau sampaikan ada dua hal yang adik-adik sampaikan, yakni yang pertama soal MBG,” jelas Kuayo.

Yulianus menjelaskan, berdasarkan kewenangan yang berlaku, MBG dan pendidikan gratis memiliki sumber pembiayaan serta mekanisme pengelolaan yang berbeda. MBG merupakan program pemerintah pusat, sedangkan dukungan pendidikan gratis di Papua Tengah dijalankan melalui kebijakan dan anggaran pemerintah daerah.

“Untuk MBG tadi Ibu Kadis sudah sampaikan bahwa yang mengelola adalah Badan Gizi Nasional, uangnya uang dari APBN, orang-orangnya juga ditunjuk dari pusat,” katanya.

Karena itu, Yulianus menyarankan agar aspirasi terkait MBG juga disampaikan kepada DPR sehingga lembaga legislatif dapat memanggil pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk BGN, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Jadi alangkah lebih baiknya, lebih tepat sebenarnya aspirasi ini disampaikan ke BGN. Tapi karena ini siswa, pelajar maupun mahasiswa, aspirasi dari pelajar mahasiswa tidak salah juga disampaikan ke kami. Tadi Ibu Kadis sampaikan kami akan meneruskan bahwa ada aspirasi begini,” ujar Kabid Data Disdikbud Papua Tengah, Yulianus Kuayo.

Pendidikan Gratis Bersumber dari APBD

Untuk tuntutan pendidikan gratis, Yulianus mengatakan pemerintah provinsi telah menjalankan kebijakan tersebut melalui dukungan anggaran daerah.

“Lalu sekolah gratis itu dari APBD dan MBG dari APBN. Uangnya nasional, Presiden punya. Memang APBD juga punya Presiden, tapi dikelola oleh provinsi, di bawah Pak Gubernur,” katanya.

Ia menjelaskan program sekolah gratis merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan anak-anak tetap memperoleh kesempatan bersekolah.

“Karena berbagai aspirasi dari adik-adik semua, maka Pak Gubernur mengambil langkah untuk sekolah gratis,” ujar Kuayo.

Yulianus juga menjelaskan persoalan data penerima bantuan pendidikan. Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak melakukan input data peserta didik secara langsung karena data pokok pendidikan berasal dari satuan pendidikan melalui sistem Dapodik.

“Jadi soal data yang adik-adik bilang, data itu bukan dari kami, itu dari sekolah. Dapodik dan data pokok itu ada di sekolah. Kami, Pemerintah Dinas Pendidikan, tidak bisa input data anaknya. Yang bisa input adalah kepala sekolah dan operator sekolah,” terangnya.

Penjelasan mengenai mekanisme data tersebut penting karena ketepatan data menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan. Dinas Pendidikan menggunakan data yang disampaikan sekolah untuk proses pengelolaan dan penyaluran dukungan pendidikan.

Untuk jenjang perguruan tinggi, Yulianus mengatakan mekanisme pendataan juga dilakukan melalui kampus. Data mahasiswa yang menerima bantuan disampaikan perguruan tinggi kepada Dinas Pendidikan sebelum proses pembayaran dilakukan.

“Sedangkan perguruan tinggi juga sama. Tadi Ibu Kadis juga disampaikan, kami bantu tahun lalu sekitar 5.000 lebih dan tahun ini juga akan dibantu dengan mahasiswa yang sama,” kata Kuayo lebih lanjut.

Ia menjelaskan, perguruan tinggi menjadi pihak yang mengetahui status mahasiswa yang terdaftar dan memenuhi persyaratan penerima bantuan. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diproses.

“Datanya bukan di kami yang tahu betul anak ini terdaftar di kampus ini atau tidak, itu adalah adik-adik punya rektor dan dosen-dosen. Maka data itu dari kampus dikirim ke dinas kami. Dengan data itu kita akan membayar juga ke kampus melalui rekening kampus,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan Papua Tengah meminta pelajar membedakan tuntutan terhadap MBG yang merupakan program pemerintah pusat dengan tuntutan pendidikan gratis yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah.

Aspirasi pelajar terkait MBG tetap diterima Dinas Pendidikan dan akan diteruskan sesuai kewenangan. Sementara untuk pendidikan gratis, pemerintah daerah membuka ruang bagi pelajar untuk memperoleh data dan informasi mengenai program serta dukungan anggaran pendidikan yang telah berjalan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.