Berita

Pemkab Nabire Perketat Pengisian BBM Subsidi, Warga Wajib Tunjukkan STNK dan Barcode Subsidi Tepat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui penerapan syarat baru bagi konsumen, mulai dari kewajiban menunjukkan STNK aktif, barcode Subsidi Tepat, hingga pengaturan pengisian berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/SET Tahun 2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan jenis BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 sebagai pedoman pelaksanaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nabire.  

Dalam ketentuan tersebut, setiap konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan STNK yang masih berlaku, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.

Pemkab Nabire juga menetapkan pembatasan layanan bagi kendaraan tertentu. Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 2010, pengisian BBM bersubsidi dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, pemerintah memberlakukan masa transisi bagi kendaraan berpelat PT, PA, dan DS. Kendaraan dengan pelat tersebut masih dapat dilayani hingga satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Setelah masa transisi berakhir, kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi hanya kendaraan dengan pelat nomor PT.

Pengaturan lain yang mulai diterapkan adalah sistem ganjil-genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dijadwalkan mengisi BBM bersubsidi pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, yakni kendaraan dinas ASN, kendaraan TNI, kendaraan Polri, kendaraan milik PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya, serta kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku.

Pemkab Nabire menegaskan, pengaturan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, terkontrol, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Petugas SPBU juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pendidikan Gratis, Masyarakat Tiga Kabupaten Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur dan Wagub Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Kebijakan pendidikan gratis yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memantik respons luas…

15 jam ago

Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia…

21 jam ago

Mahasiswa Asal Puncak Jatuh ke Laut Saat Berlayar dengan KM Gunung Dempo, Pencarian Masih Berlangsung

MANOKWARI, TOMEI.ID | Seorang mahasiswa asal Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dilaporkan jatuh ke laut saat…

22 jam ago

Finalisasi Pengurus DPW PKB Papua Pegunungan Masuk Tahap Akhir, DPW Tegaskan Keputusan Pusat Bersifat Final

WAMENA, TOMEI.ID | Proses penyusunan pencalonan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)…

22 jam ago

Pemprov Papua Tengah Buka Youth Camp GSJA 2026, Generasi Muda Didorong Jadi Pembuat Perubahan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi membuka kegiatan Youth Camp GSJA Papua…

2 hari ago

DPW PKB Papua Pegunungan Salurkan 100 Payung untuk Mama UMKM di Wamena

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan…

2 hari ago