Berita

Pemkab Nabire Perketat Pengisian BBM Subsidi, Warga Wajib Tunjukkan STNK dan Barcode Subsidi Tepat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui penerapan syarat baru bagi konsumen, mulai dari kewajiban menunjukkan STNK aktif, barcode Subsidi Tepat, hingga pengaturan pengisian berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/SET Tahun 2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan jenis BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 sebagai pedoman pelaksanaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nabire.  

Dalam ketentuan tersebut, setiap konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan STNK yang masih berlaku, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.

Pemkab Nabire juga menetapkan pembatasan layanan bagi kendaraan tertentu. Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 2010, pengisian BBM bersubsidi dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, pemerintah memberlakukan masa transisi bagi kendaraan berpelat PT, PA, dan DS. Kendaraan dengan pelat tersebut masih dapat dilayani hingga satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Setelah masa transisi berakhir, kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi hanya kendaraan dengan pelat nomor PT.

Pengaturan lain yang mulai diterapkan adalah sistem ganjil-genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dijadwalkan mengisi BBM bersubsidi pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, yakni kendaraan dinas ASN, kendaraan TNI, kendaraan Polri, kendaraan milik PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya, serta kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku.

Pemkab Nabire menegaskan, pengaturan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, terkontrol, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Petugas SPBU juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Meki Nawipa Minta OPD Integrasikan Data dan Program untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah delapan…

7 menit ago

KLB Campak Manokwari, Pemkab Siapkan ORI 5–17 Oktober

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Manokwari memperkuat langkah penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak dengan…

20 menit ago

Pemprov Papua Tengah Rekrut Petugas Lapangan, Percepat Verifikasi Data OAP di Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah akan merekrut petugas lapangan untuk mempercepat pendataan,…

44 menit ago

Kemendagri Apresiasi Kinerja Paniai Perkuat Akses dan Mutu Pendidikan

PANIAI, TOMEI.ID | Komitmen Pemerintah Kabupaten Paniai memperkuat akses dan kualitas pendidikan mendapat apresiasi dari…

56 menit ago

Deinas Geley Terima Penghargaan Terbaik I Program 3 Juta Rumah untuk Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menerima penghargaan Terbaik I Pemerintah Daerah…

1 jam ago

LBH GIDI Resmi Diluncurkan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gereja Injili di Indonesia (GIDI) resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GIDI…

1 jam ago