Pemkab Nabire Tetapkan Status Taman Gizi sebagai Aset Daerah Usai Mediasi

oleh -1160 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, menetapkan status Taman Gizi sebagai aset daerah setelah persoalan klaim atas lahan tersebut dibahas melalui mediasi antara pemerintah daerah, Suku Wate dan keluarga almarhum Yason Nawipa di Aula Wicaksana Polres Nabire, Kamis (17/9/2026).

Mediasi yang difasilitasi Polres Nabire dihadiri Bupati Nabire Mesak Magai, Wakil Bupati Nabire, Ketua DPRK Nabire, Wakapolres Nabire, keluarga Nawipa, Suku Wate serta perwakilan lima suku pesisir lainnya.

banner 728x90

Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, mengatakan penyelesaian persoalan Taman Gizi berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memberikan kepastian terhadap status aset sekaligus melanjutkan penataan kawasan perkotaan, khususnya Pantai Nabire yang berada di pusat kota.

Menurut Mesak, pemerintah daerah sebelumnya mengambil kebijakan untuk menata kawasan Pantai Nabire agar lebih tertib, bersih dan representatif sebagai kawasan wisata serta ruang publik. Penataan tersebut juga berkaitan dengan rencana pemindahan pedagang kaki lima dari kawasan pantai ke Taman Gizi.

“Setelah kami Pemerintah Daerah mengambil satu kebijakan untuk tertibkan Pantai Nabire, untuk tata supaya Pantai Nabire itu menjadi salah satu objek wisata yang terletak di tengah-tengah kota, bahkan juga terletak di sepanjang jalan protokol,” kata Mesak.

Mesak menilai penataan kawasan menjadi semakin penting karena Nabire memiliki posisi sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kondisi kawasan yang menjadi bagian dari wajah kota, menurutnya, perlu ditata agar aktivitas masyarakat tidak menimbulkan kesan kumuh dan tidak tertib.

“Jadi Kabupaten Nabire ini sekarang sudah menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah, sehingga pandangan publik ketika berantakan di situ, sampah, kemudian meja, kursi, dan sebagainya, itu pandangan agak kurang bagus,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemkab Nabire merencanakan relokasi pedagang kaki lima yang selama ini beraktivitas di kawasan Pantai Nabire ke Taman Gizi.

“Sehingga kami mau relokasi, pindahkan pedagang kaki lima yang ada di Pantai Nabire ke Taman Gizi,” katanya.

Klaim Lahan Diselesaikan melalui Mediasi

Rencana pemanfaatan Taman Gizi kemudian berhadapan dengan adanya klaim atas riwayat lahan. Pemerintah daerah mempertemukan pihak-pihak terkait dalam forum mediasi untuk membahas status dan riwayat kawasan secara langsung.

Mesak menjelaskan, pemerintah daerah selama ini mencatat Taman Gizi sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nabire. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang menyampaikan riwayat serta klaim hak atas lahan tersebut sehingga persoalan perlu dibahas bersama untuk memperoleh penyelesaian.

“Karena Taman Gizi itu juga merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire. Tetapi selama ini kita Pemerintah Daerah juga belum pernah duduk sama-sama dengan masyarakat kita yang mengklaim bahwa tanah tersebut ada riwayat-riwayat tertentu, bahwa tanah tersebut mereka juga ada haknya di situ,” jelas Mesak.

Menurutnya, kehadiran Suku Wate, keluarga almarhum Yason Nawipa dan perwakilan suku lainnya dalam mediasi menjadi bagian penting dari proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Sehingga puji Tuhan hari ini Suku Wate, kemudian dengan suku lainnya, termasuk keluarga Bapak Yason Nawipa, mereka turut hadir di sini untuk kita mediasi selesaikan masalah antara Suku Wate, Pemerintah Daerah, dan keluarga Bapak almarhum Yason Nawipa,” ucapnya.

Mesak mengatakan penyelesaian dalam forum tersebut ditempuh dengan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi antarpihak.

“Dengan hati yang dingin, dengan penuh sukacita, kekeluargaan, kita bisa selesaikan,” katanya.

SK 001/KPTS/5/1966 Jadi Rujukan

Dalam pembahasan mengenai riwayat kawasan, Suku Wate tetap mengacu pada SK Nomor 001/KPTS/5/1966 tanggal 6 Mei 1966 terkait penyerahan wilayah Oyehe kepada pemerintah untuk pembangunan berbagai fasilitas pemerintahan.

Mesak mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan yang digunakan dalam pembahasan bersama para pihak.

“Tentunya bahwa Suku Wate tetap mengacu kepada SK 001/KPTS/5/1966. Itu Oyehe ini serahkan kepada pemerintah untuk membangun berbagai fasilitas Pemerintah Kabupaten Nabire, sehingga kita mengacu kepada itu,” ujar Mesak.

Catatan redaksi: Pada naskah awal tertulis “tanggal 6 Mei 1996”, sementara nomor SK yang disebut adalah 001/KPTS/5/1966. Untuk naskah media resmi, tahun dokumen sebaiknya diverifikasi kembali berdasarkan salinan SK sebelum publikasi.

Pembahasan dalam mediasi juga mencakup sejumlah aset dan fasilitas lain di kawasan Oyehe, yakni Terminal Oyehe serta bekas Kantor Dekopin yang kini menjadi Pasar Sayang Mama Papua.

“Sehingga persoalan untuk Kabupaten Nabire untuk masalah Taman Gizi, kemudian Terminal Oyehe, dan dulu bekas Kantor Dekopin tapi sekarang sudah menjadi Pasar Sayang Mama Papua, itu sudah clear, selesai,” tegasnya.

Pemkab Pertahankan Status Aset

Mesak menegaskan kesepakatan hasil mediasi tetap menempatkan Taman Gizi sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nabire. Kesepakatan tersebut juga mencantumkan pengakuan terhadap dokumen yang menjadi dasar rujukan dalam pembahasan.

“Bahwa kita tuangkan kesepakatan bahwa kita tetap mengakui bahwa itu aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan tetap mengakui SK 66,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Nabire memiliki dasar untuk melanjutkan agenda penataan kawasan Taman Gizi dan fasilitas publik lainnya.

Pelaksanaan kebijakan selanjutnya tetap membutuhkan tertib administrasi, kejelasan dokumen aset serta kesesuaian dengan hasil kesepakatan para pihak.

Penyelesaian melalui mediasi juga menunjukkan bahwa persoalan mengenai aset dan riwayat lahan perlu ditempatkan dalam mekanisme yang terbuka, terdokumentasi dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Bagi Pemkab Nabire, kepastian status aset menjadi bagian penting dalam mendukung penataan kota dan pemanfaatan fasilitas publik. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap kebijakan pemanfaatan aset memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat
dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hasil mediasi Taman Gizi tidak hanya menyangkut penyelesaian klaim lahan, tetapi juga menjadi pijakan bagi Pemkab Nabire dalam melanjutkan penataan kawasan, pengelolaan aset daerah dan pengembangan ruang publik di pusat kota. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.