PANIAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati, Madi, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Paniai, Yampit Nawipa, dan dihadiri unsur TNI–Polri serta aparatur sipil negara (ASN).
Pemusnahan miras dilakukan secara simbolis sebagai bentuk penegasan sikap pemerintah daerah terhadap peredaran minuman keras yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini bentuk komitmen nyata pemerintah daerah bersama TNI–Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Paniai. Kita ingin generasi muda tumbuh sehat tanpa pengaruh miras dan narkoba,” tegas Yampit Nawipa dalam amanatnya.
Selain pemusnahan miras, pemerintah daerah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Paruh Waktu kepada sejumlah pegawai sebagai bagian dari penataan administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menindak peredaran miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti mengonsumsi minuman keras karena hanya membawa dampak buruk, memicu kekerasan, dan mengganggu kamtibmas. Penertiban akan terus dilakukan,” ujar perwakilan kepolisian.
Pemkab Paniai menegaskan upaya pemberantasan penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan penegakan hukum dan pembinaan sosial. [*].










