Berita

Pemprov Papua Barat Tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2026, ASN Diminta Jaga Pelayanan Publik Tetap Maksimal

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, resmi menetapkan jadwal hari libur nasional, cuti bersama, dan libur resmi daerah Tahun 2026 melalui surat edaran yang diterbitkan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/050/GPB/2026 yang mengatur pelaksanaan hari libur nasional, cuti bersama, serta mekanisme aktivitas kerja aparatur pemerintah selama peringatan hari besar nasional maupun keagamaan di Papua Barat.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh instansi pemerintah daerah agar pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama tetap berjalan tertib tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa libur Hari Pentakosta ditetapkan berlangsung pada 25–26 Mei 2026. Selanjutnya, libur nasional Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada 27 Mei 2026 dan dilanjutkan dengan cuti bersama pada 28 Mei 2026.

Pemprov Papua Barat juga menetapkan bahwa seluruh ASN kembali melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasa pada Jumat, 29 Mei 2026, baik melalui mekanisme Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) sesuai pengaturan masing-masing instansi.

Selain itu, tanggal 1 Juni 2026 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik dijadwalkan kembali normal pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap menjaga disiplin kerja, meningkatkan tanggung jawab pelayanan, dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara optimal selama masa libur berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pegawai agar memanfaatkan waktu libur dengan baik namun tetap menjaga tanggung jawab pelayanan publik,” demikian isi imbauan dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Papua Barat menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap harus berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Karena itu, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan internal dan pengaturan jadwal petugas agar pelayanan pada sektor-sektor vital tetap berjalan normal selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian jadwal kerja bagi ASN sekaligus menjaga efektivitas roda pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan selama masa libur panjang.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengajak seluruh pegawai menjadikan momentum libur nasional dan hari besar keagamaan sebagai sarana mempererat kebersamaan, meningkatkan toleransi, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Papua Barat.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Papua Barat diharapkan dapat menjalankan ketentuan secara tertib, profesional, dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Musa Boma Desak Pemda di Papua Tengah Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakar Hutla

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan pembakaran hutan di sejumlah wilayah delapan kabupaten di Papua Tengah mendapat…

2 menit ago

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39),…

28 menit ago

Kendaraan Berpelat Luar Masih Beroperasi di Manokwari, Samsat Soroti Potensi Pajak Daerah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kendaraan berpelat nomor luar daerah masih bebas beraktivitas di Manokwari, sementara kewajiban…

5 jam ago

Daniel Tauwai Baca Buku Hampir Sejam di Rumah Inspirasi Kebadabi, Mecky Tebai: Ini Pelajaran bagi Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Daniel Tauwai menghabiskan waktu hampir satu jam membaca buku saat mengikuti kegiatan…

6 jam ago

Penduduk Papua Tengah Capai 1.397.590 Jiwa, Bertambah 13.363 pada Semester I 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Jumlah penduduk Provinsi Papua Tengah mencapai 1.397.590 jiwa pada Semester I 2026,…

1 hari ago

Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, Pemuda KINGMI Desak Pernyataan Bupati Nabire Ditindaklanjuti

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Biro Pemuda KINGMI Klasis Nabire, Yeri Nawipa, meminta pemerintah, aparat, lembaga…

1 hari ago