Pemprov Papua Tegaskan Pengawasan Ketat Izin Peternakan, Kabupaten/Kota Diminta Disiplin Lindungi Permukiman dan Lingkungan

oleh -1056 Dilihat
Asisten I Setda Papua, Yohanes Walilo, saat memberikan keterangan kepada media di Jayapura terkait penegasan pengawasan dan penertiban izin usaha peternakan guna melindungi lingkungan serta kenyamanan permukiman warga. [Foto: Humas Pemprov Papua Tengah].

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmen penguatan tata kelola perizinan usaha peternakan dengan meminta pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan lokasi usaha guna melindungi kenyamanan permukiman warga serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Hal itu, disampaikan Asisten I Setda Papua, Yohanes Walilo, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait aktivitas peternakan yang beroperasi di sekitar kawasan hunian. Pemerintah menilai diperlukan langkah korektif dan preventif agar pertumbuhan sektor peternakan tetap selaras dengan ketentuan tata ruang dan standar lingkungan.

banner 728x90

baca juga: Gubernur Papua Matius Fakhiri Salurkan Hibah Rp5,75 Miliar untuk 9 Lembaga Pendidikan dan Keagamaan

Walilo menyatakan, penerapan seleksi ketat dalam pemberian izin usaha menjadi instrumen utama pengendalian. Menurutnya, setiap permohonan izin wajib melalui penilaian komprehensif terhadap kesesuaian tata ruang, jarak dari permukiman, serta potensi dampak sosial dan ekologis.

“Usaha peternakan tetap boleh berjalan, tetapi lokasinya harus sesuai ketentuan. Kalau tidak memenuhi syarat lingkungan dan tata ruang, izin tidak bisa diberikan,” ujar Walilo di Jayapura.

Ia menegaskan kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, disiplin administratif dan ketelitian dalam evaluasi kelayakan lokasi menjadi tanggung jawab langsung pemerintah daerah, termasuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Selain pengawasan administratif, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat yang terdampak aktivitas peternakan dapat menyampaikan laporan secara berjenjang melalui RT, RW, kelurahan hingga distrik sebagai dasar evaluasi dan penindakan.

Laporan tersebut akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi lapangan, penertiban, hingga relokasi usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan perizinan maupun dampak lingkungan yang merugikan warga.

Walilo menegaskan Papua tetap terbuka terhadap investasi dan pengembangan sektor peternakan sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah. Namun, pertumbuhan tersebut harus berjalan dalam koridor regulasi, berorientasi pada keberlanjutan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kita jaga keseimbangan. Investasi tetap masuk, tapi lingkungan dan kenyamanan warga juga harus dilindungi secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi,” kata Walilo.

Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengabaikan tata ruang dan standar lingkungan, serta memastikan setiap kebijakan investasi berjalan dalam koridor hukum, pengawasan terukur, dan kepentingan publik yang utama. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.