Pemprov Papua Tengah Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

oleh -1295 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun pekerja jasa konstruksi (Jakon).

Langkah ini sejalan dengan amanat berbagai regulasi, antara lain Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 44 Tahun 2023 serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek.

banner 728x90

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Papua Tengah memaparkan bahwa hingga Juli 2025, total peserta aktif di seluruh kabupaten/kota di Papua Tengah mencapai 72.146 tenaga kerja, atau 27,40 persen dari total potensi 263.264 pekerja. Kabupaten dengan capaian tertinggi adalah Deiyai dan Paniai, yang masing-masing mencatat 100 persen kepesertaan pekerja penerima upah.

Meski demikian, terjadi penurunan jumlah tenaga kerja aktif di tahun 2025, khususnya pada segmen pekerja jasa konstruksi dan penerima upah di Mimika dan Nabire. Faktor penyebabnya antara lain selesainya program Adhoc Pemilu 2024 dan pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 61,25 persen di tahun 2025. Namun, realisasi per 31 Juli baru mencapai 33,85 persen, sehingga perlu percepatan untuk mengejar sasaran nasional yang ditetapkan dalam Rakortekrenbang 2024.

Dari sisi manfaat, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan pembayaran hingga Rp172,98 miliar kepada peserta di Papua Tengah sepanjang Januari–Juli 2025. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (Rp162,52 miliar), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu, sebanyak 155 anak menerima beasiswa pendidikan dengan total nilai Rp519 juta.

Guna melindungi pekerja rentan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengalokasikan APBD Tahun 2025 untuk membiayai iuran jaminan sosial bagi 23.000 pekerja rentan selama 12 bulan, dengan total anggaran Rp4,63 miliar. Dukungan serupa juga dilakukan oleh beberapa pemerintah kabupaten, seperti Mimika, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, baik formal maupun informal. Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang, keluarga terlindungi, dan masa depan lebih terjamin,” ujar Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, dalam arahannya.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Papua Tengah untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, terutama di sektor informal yang masih memiliki tingkat kepesertaan rendah.

Dengan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha, diharapkan Papua Tengah dapat mewujudkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.