Berita

Pemprov Papua Tengah Dorong Tata Kelola BUMD yang Profesional dan Akuntabel

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, dan diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Nabire, pada Kamis (13/11/2025)

Sebagai narasumber utama, hadir Judika M. Hutabarat, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat BUMD, BULD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memaparkan arah kebijakan penguatan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam sambutannya, H. Tumiran menyampaikan bahwa BUMD memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.

“BUMD yang dikelola secara profesional dan transparan akan memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat sektor ini dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD melalui beberapa regulasi penting, antara lain Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Sosialisasi ini tidak hanya menyasar perangkat pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Papua Tengah. Harapannya, setiap daerah dapat segera membentuk BUMD dengan struktur dan tata kelola yang sesuai regulasi,” jelas Tumiran.

Menutup arahannya, H. Tumiran menegaskan pentingnya penerapan regulasi tersebut secara menyeluruh mulai dari tahap pendirian, penyusunan organisasi, hingga mekanisme pengangkatan direksi dan pengurus BUMD agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap BUMD harus memiliki arah kebijakan yang jelas dan manajemen yang profesional, sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ribuan Pelajar Intan Jaya Padati Wajimba, Turnamen Mei Jadi Simbol Kebangkitan Pendidikan dan Persatuan

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Ribuan pelajar dari delapan distrik di Kabupaten Intan Jaya memadati Lapangan…

56 menit ago

Gubernur Papua Tegaskan Aksi Penyampaian Aspirasi Harus Tertib, Santun, dan Tidak Ganggu Kepentingan Umum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum…

1 jam ago

Pemprov Papua Percepat Verifikasi 2.500 Rumah Bantuan Pusat, OAP Jadi Prioritas Utama

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus…

1 jam ago

Koalisi Rumah Solidaritas Papua Nyatakan Situasi Darurat HAM, Desak Penghentian Operasi Militer dan Buka Dialog

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Rumah Solidaritas Papua menyatakan situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua…

1 jam ago

DPR Papua Pegunungan Tegaskan Kerusakan Kantor Tanggung Jawab Pemerintah, Aset Warga Segera Dicarikan Solusi

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan menegaskan kerusakan gedung DPR Papua Pegunungan…

1 jam ago

99 Sarjana Baru USWIM Nabire Diwisuda, Gubernur Dorong Lulusan Jadi Motor SDM Unggul Papua Tengah Emas

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 99 sarjana baru Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire resmi diwisuda…

2 jam ago