Pemprov Papua Tengah Gelar FDG Bahas Penyusunan Dokumen Tata Ruang 2025–2044

oleh -1810 Dilihat
Peserta Forum Discussion Group (FDG) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025–2044 berfoto bersama saat pembukaan kegiatan di Hotel Horizon Diana, Mimika, Senin (14/7/2025). (Foto: Dok Humas Pemprov Papua Tengah).

TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Forum Discussion Group (FDG) dalam rangka Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah tahun 2025–2044

Kegiatan ini berlangsung sejak Senin, 14 Juli hingga 18 Juli 2025 di Hotel Horizon Diana, Jalan Hassanudin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

banner 728x90

baca juga : Pemprov dan Pemkab Nabire Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi, Ini Fokus Pembahasannya!

Forum tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Tumiran, mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa.

Tumiran dalam sambutannya menegaskan penyusunan dan penetapan RTRW dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) merupakan prioritas utama yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

“Seluruh pemangku kepentingan, baik tim penyusun, OPD, maupun perwakilan dari provinsi tetangga seperti Papua Barat dan Papua Pegunungan, harus berkomitmen menyelesaikan proses FDG ini demi percepatan lahirnya Perda RTRW Papua Tengah,” ujar Dr. Tukiran dalam sambutan tertulis Gubernur (14/7/2025).

baca juga : Gempabumi Tektonik Magnitudo 6,7 Guncang Laut Banda, Terasa Sampai di Papua Tengah

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dokumen RTRW memuat tujuh muatan strategis, termasuk prinsip pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, partisipatif, dan inklusif. RTRW juga harus mencakup usulan perubahan kawasan hutan untuk mendukung pembangunan dan investasi jangka panjang selama 20 tahun ke depan.

“Prinsip-prinsip berkelanjutan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) telah terintegrasi dalam RTRW, termasuk keterpaduan dengan RZWP3K, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJDP, RPJMD, dan rencana sektoral,” ungkapnya.

baca juga : Temui Massa Aksi, Gubernur Meki: Pengangkatan CPNS Kode R Harus Lewat Jalur Resmi

Forum ini juga menjadi momentum penting untuk menguatkan hasil rumusan RTRW yang telah mulai disusun sejak tahun 2023, agar dapat masuk ke tahapan pengesahan menjadi produk hukum Perda RTRW Provinsi Papua Tengah.

FDG ini diikuti oleh unsur Forkopimda Papua Tengah, perwakilan kabupaten seperti Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Intan Jaya, dan Mimika, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti PT Freeport Indonesia, BUMN, PT Telkom, PT PLN, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil (NGO/LSM). [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.