Berita

Pemprov Papua Tengah Resmi Tetapkan Juknis BOSDA Pendidikan Gratis 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Pendidikan Gratis Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK, SLB, hingga asrama pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perluas Program Sekolah Gratis hingga SMP pada 2026

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Nomor 400.3/67/DPK-PPT/SK/IV/2026 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Jenjang SMP, SMA, SMK, SLB dan Asrama Program Pendidikan Gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Pemerintah (Pemprov) Papua Tengah memprioritaskan pembiayaan pendidikan guna menjamin setiap Orang Asli Papua (OAP) memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.

Selain meningkatkan aksesibilitas pendidikan, program BOSDA Pendidikan Gratis juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mengurangi beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, petunjuk teknis yang ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOSDA di wilayah Papua Tengah.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat program pendidikan gratis sebagai instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia. Melalui dukungan BOSDA, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat mengakses pendidikan akibat keterbatasan biaya.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tersebut ditetapkan di Nabire pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Berita Foto: Plt Sekda Papua Tengah Resmikan Gedung Dinas Perkebunan dan Peternakan di Waharia

NABIRE, TOMEI.ID | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule meresmikan Gedung Dinas…

11 menit ago

BERITA FOTO: Gubernur Meki Nawipa Tutup HUT Ke-4 Papua Tengah dan Luncurkan Program BANGKIT

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menutup rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

38 menit ago

Fransina Daby Klarifikasi Kehadiran di Acara Kuali Merah Putih Hepuba, Tegaskan Bukan Bagian dari Penyelenggara

WAMENA, TOMEI.ID | Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan, Fransina Daby, memberikan klarifikasi atas polemik yang…

3 jam ago

Gubernur Papua Pegunungan Dukung Seminar dan Ret-Ret GIDI Wilayah Yamo, Salurkan Bantuan Rp200 Juta dan Bahan Pangan

WAMENA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Pegunungan Dr. John Tabo, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Seminar…

3 jam ago

Pemprov Papua Barat Selaraskan Regulasi Masyarakat Adat, Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Konflik Wilayah Adat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai menyelaraskan regulasi pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat…

1 hari ago

Karateker DPC KNPI Itlay Hisage Matangkan Tim, Bidik Prestasi di Turnamen Mini Soccer Piala Bupati Jayawijaya Cup I

JAYAWIJAYA, TOMEI.ID | Karateker Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Distrik Itlay…

1 hari ago