Berita

Pemprov Papua Tengah Resmi Tetapkan Juknis BOSDA Pendidikan Gratis 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Pendidikan Gratis Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK, SLB, hingga asrama pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perluas Program Sekolah Gratis hingga SMP pada 2026

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Nomor 400.3/67/DPK-PPT/SK/IV/2026 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Jenjang SMP, SMA, SMK, SLB dan Asrama Program Pendidikan Gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Pemerintah (Pemprov) Papua Tengah memprioritaskan pembiayaan pendidikan guna menjamin setiap Orang Asli Papua (OAP) memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.

Selain meningkatkan aksesibilitas pendidikan, program BOSDA Pendidikan Gratis juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mengurangi beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, petunjuk teknis yang ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOSDA di wilayah Papua Tengah.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat program pendidikan gratis sebagai instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia. Melalui dukungan BOSDA, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat mengakses pendidikan akibat keterbatasan biaya.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tersebut ditetapkan di Nabire pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gedung Belum Diperbarui, SD Inpres Balingga Desak Pemkab Lanny Jaya Buka Akses Jalan

LANNY JAYA, TOMEI.ID | Di tengah keterbatasan infrastruktur pendidikan yang masih membelenggu, SD Inpres Balingga…

4 jam ago

Dinkop UKM Dogiyai Perkuat Ekonomi Kampung, Minimarket dan Bantuan Kios OAP Digenjot

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah…

4 jam ago

Besok, Meki Nawipa akan Kunjungi Puncak Bawa Misi Pembangunan

PUNCAK, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama Anggota Komisi II DPR RI, Forkopimda…

14 jam ago

Meki Nawipa Dorong Kadin Papua Tengah Gerakkan Ekonomi Lokal, Kurangi Ketergantungan Pertambangan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi…

1 hari ago

Belanja Perubahan APBD Papua Tengah Naik Rp1,27 Triliun, Gubernur Meki Tekankan Akuntabilitas

NABIRE, TOMEI.ID | Belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua Tengah Tahun…

1 hari ago

7 Tahun Peristiwa Expo Waena, FIM-WP Manokwari Gelar Diskusi dan Seribu Lilin Kenang Ason Mujizau

MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Pimpinan Kota (KPK) Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP) Manokwari, Papua…

1 hari ago