JAYAPURA, TOMEI.ID | Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Sumuraman, Distrik Minyamur, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, terus menguat.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua bukan hanya menyatakan sikap tegas, tetapi juga melontarkan serangkaian pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan publik.
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi dan pembacaan pernyataan sikap di Asrama Mappi, Kota Jayapura, Rabu (18/3/2026).
Dalam forum itu, AMPERAMADA menilai proyek sejak awal telah bermasalah secara prosedural karena tidak melibatkan pemilik sah hak ulayat.
Koordinator AMPERAMADA, Yohanes Sogorom, menegaskan bahwa Sumuraman merupakan tanah adat milik Suku Wiyagar yang memiliki sejarah panjang dan diwariskan turun-temurun, sehingga tidak dapat diproses sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Sumuraman bukan tanah kosong. Itu tanah adat milik Suku Wiyagar. Setiap rencana pembangunan wajib melibatkan pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Di tengah penolakan tersebut, pertanyaan mendasar pun mencuat terkait proses awal proyek. Mengapa survei dilakukan tanpa melibatkan pemilik sah hak ulayat di Sumuraman, apakah pemerintah menganggap tanah adat dapat diproses tanpa persetujuan masyarakat, serta siapa pihak yang memberikan izin awal hingga kegiatan tetap berjalan tanpa dialog?
Sorotan berikutnya mengarah pada aspek koordinasi dan legalitas. Mengapa pertemuan antara pemerintah dan tim survei tidak menghadirkan Suku Wiyagar, apakah pemerintah daerah telah mengantongi dokumen pelepasan lahan yang sah secara adat, serta siapa pihak yang diduga mengklaim atau menjual tanah tanpa legitimasi?
Kritik juga menguat terhadap respons pemerintah daerah. Mengapa aspirasi penolakan masyarakat adat tidak mendapat tanggapan serius, apakah verifikasi sejarah kepemilikan tanah telah dilakukan secara menyeluruh, serta bagaimana jaminan pemerintah dalam mencegah potensi konflik sosial ke depan?
Pertanyaan lanjutan menyasar arah kebijakan pembangunan. Apakah proyek Kampung Nelayan Merah Putih tetap akan dilanjutkan meski ditolak masyarakat adat, siapa yang bertanggung jawab jika konflik horizontal terjadi akibat tumpang tindih klaim, serta mengapa pembangunan infrastruktur lain seperti jembatan peti kemas tetap direncanakan di wilayah yang bermasalah?
Dalam konteks kebijakan strategis nasional, publik juga mempertanyakan konsistensi negara. Apakah proyek dapat mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), apa langkah konkret pemerintah dalam menjamin penghormatan terhadap hak ulayat, serta apakah negara bersedia meninjau ulang proyek jika terbukti melanggar hak masyarakat adat?
Sejalan dengan itu, AMPERAMADA menilai proses survei yang dilakukan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 3–4 Maret 2026 telah mengabaikan prinsip partisipasi. Pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Mappi juga disebut tidak menghadirkan perwakilan Suku Wiyagar.
Selain proyek kampung nelayan, penolakan juga diarahkan pada rencana pembangunan jembatan peti kemas serta segala bentuk transaksi tanah adat tanpa persetujuan kolektif. AMPERAMADA menegaskan bahwa setiap klaim sepihak atas tanah Sumuraman adalah ilegal menurut hukum adat.
Desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar tidak menindaklanjuti aspirasi dari pihak yang tidak memiliki legitimasi adat, sebagai langkah pencegahan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Potensi konflik sosial dinilai nyata. AMPERAMADA meminta anggota DPR Papua Selatan, Dominikus Lukianan, untuk mengklarifikasi sejarah kepemilikan tanah, sembari menegaskan bahwa masyarakat yang kini mendiami wilayah tersebut bukan pemilik hak ulayat, melainkan pendatang yang mendapat izin tinggal sejak 1992.
Rencana pembangunan ini bermula dari kunjungan tim survei kementerian yang didampingi Dinas Perikanan Kabupaten Mappi. Namun, beredarnya informasi terkait dokumen pelepasan lahan melalui grup WhatsApp justru memicu penolakan luas dari masyarakat adat.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPERAMADA merumuskan tuntutan tegas yang mencakup penolakan pembangunan kampung nelayan, penolakan hasil survei tanpa persetujuan adat, serta penolakan pembangunan infrastruktur lain di wilayah tersebut.
Selain itu, mereka menolak segala bentuk jual beli tanah adat tanpa persetujuan kolektif, mendesak pemerintah tidak menindaklanjuti aspirasi pihak tidak sah, serta menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.
Desakan penghentian seluruh rencana pembangunan, permintaan klarifikasi sejarah tanah, serta tuntutan pencabutan izin proyek menjadi penegasan akhir posisi AMPERAMADA dalam mempertahankan hak ulayat.
Bagi AMPERAMADA, persoalan ini melampaui isu pembangunan semata. Tanah dipandang sebagai identitas, martabat, dan sumber kehidupan yang tidak dapat dinegosiasikan tanpa persetujuan kolektif masyarakat adat.
“Tanah bukan sekadar ruang, tetapi identitas dan sumber kehidupan. Kami akan terus menolak setiap pembangunan yang mengabaikan hak ulayat,” tutup Yohanes. [*].
NABIRE, TOMEI.ID | Kebakaran hebat melalap sebuah rumah warga di Jalan Batalyon, Kabupaten Nabire, Papua…
NABIRE, TOMEI.ID | Dengan semangat kemanusiaan yang kuat dan penuh empati, momentum bulan suci Ramadan…
WAMENA, TOMEI.ID | Inisiatif akar rumput kembali bergerak. Komunitas Lapak Baca Jalanan Kota Agamua bersama…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang…
YAHUKIMO, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah membebaskan tiga warga sipil…
TAMBRAUW, TOMEI.ID | Lebih dari 10 warga sipil dilaporkan ditangkap dalam operasi militer yang berlangsung…