Peroleh 502.654 Suara, Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley Gelar Deklarasi Kemenangan

oleh -104 Dilihat
Paslon Nomor Urut 03, Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley Menggelar Deklarasi Kemenangan di Sekertariat Partai PDI Perjuangan di Kota Nabire (Foto: Christ/tomei.id).

tomei.id | Setelah berhasil menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten bahkan Provinsi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah resmi mengesahkan hasil perolehan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah periode 2025-2029 di Aula RRI Nabire, Rabu (18/12/2029).

Pengesahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Papua Tengah nonor 461 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

banner 728x90

Rapat pleno terbuka untuk pengesahan hasil perolehan suara Cagub dan Cawagub Papua Tengah ini dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, Delegasi Polda Papua Tengah, Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Kepala RRI Nabire dan para saksi ke empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tim sukses, relawan dan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Sesuai hasil perolehan suara, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 03, Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley unggul dengan perolehan 502.624 suara.

Sementara itu, Paslon nonor urut 04, Wilem Wandik dan Aloisius Giyai memperoleh 373.721 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 01, Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara.

Pasangan Calon nomor urut 02, Natalis Tabuni dan Deinas Geley memperoleh 106.664 suara.

Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menerangkan bahwa, siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah adalah pilihan Tuhan.

“Kita menjadi sarana untuk memili pemimpin ini untuk menjadi orangtua untuk kita semua, menjadi pemimpin untuk kita semua dan menjadi pelayan untuk kita semua,”terang Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni Kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

KPU Papua Tengah juga memberikan kesempatan kepada ke empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hendak melanjutkan proses keberatan melalui proses hukum. Sehingga KPU berkewajiban memberikan form keberatan kepada Paslon yang akan mengajukan gugatan ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses hukum.

“Dan kami pun berkewajiban untuk mempersiapkan berkas dan data yang dibutuhkan untuk proses hukum di MK oleh setiap Paslon Gubernur da Wakil Gubernur,”jelasnya.

Ditambahkan Jennifer, bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kecewa dengan kinerja KPU Papua Tengah selama pleno rekapitulasi perolehan suara, dipersilakan untuk proses hukum melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dimulai sejak 5 Desember hingga 18 Desember 2024 berjalan aman dan terkendali karena dikawal ekstra oleh lebih dari 500 aparat gabungan TNI-Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.