PMKRI Merauke Tolak Tegas Jalan Wanam–Muting 135 Km, Soroti Deforestasi 8.691 Hektare dan Dugaan Tekanan terhadap Masyarakat Adat

oleh -1107 Dilihat
Tampak aktivitas alat berat dalam proyek pembangunan Jalan Wanam–Muting di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Proyek sepanjang 135 km ini memicu kontroversi karena diduga menyebabkan deforestasi seluas 8.691 hektare dan mendapat penolakan dari PMKRI Merauke serta masyarakat adat setempat. Foto: Sumber info publik.id].

JAYAPURA, TOMEI.ID | Penolakan terhadap pembangunan Jalan Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menguat. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke Santo Fransiskus Xaverius secara terbuka menyatakan sikap menolak proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Proyek yang diklaim pemerintah sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional itu dinilai justru menyisakan persoalan serius: dugaan pelanggaran prosedur lingkungan, deforestasi dalam skala besar, hingga tekanan terhadap masyarakat adat pemilik hak ulayat.

banner 728x90

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah sebelumnya menyebut pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Wanam–Muting bertujuan membuka keterisolasian wilayah dan menekan biaya logistik.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan proyek tersebut akan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

“Pembangunan jalan ini menjadi pengungkit ekonomi, mempermudah mobilitas orang dan barang, serta menurunkan biaya logistik,” ujar Dody seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PU/sahabat.pu.co.id.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Hutama Karya, yang menandatangani kontrak pembangunan Segmen II pada 3 November 2025 di Jakarta. Pemerintah menyebut proyek tersebut selaras dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan nasional.

Dalam diskusi dan jumpa pers di Merauke, Rabu (3/3/2026), PMKRI menyatakan pembangunan diduga telah dimulai sebelum dokumen kelayakan lingkungan resmi diterbitkan.

Mereka merujuk pada Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang baru ditetapkan 11 September 2025. Sementara berdasarkan temuan lapangan yang mereka himpun, pengerjaan jalan disebut telah berlangsung sejak akhir November 2024.

“Bagaimana mungkin proyek berjalan sebelum izin lingkungan keluar?” tegas PMKRI dalam keterangan tertulis yang diterima tomei.id, Rabu (4/3/2026).

PMKRI menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pelaksanaan proyek strategis berskala nasional.

Deforestasi 8.691 Hektare

Hingga kini, pembangunan disebut telah mencapai sekitar 50 kilometer. Pembukaan koridor jalan itu diduga berdampak pada hilangnya hutan alam dalam luasan signifikan.

PMKRI mengungkapkan, sekitar 8.691 hektare hutan alam terdampak akibat pembukaan akses jalan. Angka tersebut dinilai mengancam ekosistem hutan Papua yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

“Atas nama ketahanan pangan, jangan sampai hutan Papua dikorbankan tanpa kajian yang transparan dan partisipatif,” tegas Koordinator Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Merauke, Yoram Oagay.

Selain berpotensi merusak habitat satwa liar, pembukaan hutan dinilai mempersempit wilayah kelola tradisional warga yang menggantungkan hidup pada hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya.

PMKRI juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKP-UPL, serta transparansi proses perizinan yang dilakukan pemerintah daerah.

Dugaan Tekanan terhadap Warga Adat

Di luar aspek lingkungan, PMKRI menyoroti dugaan pendekatan keamanan dalam pelaksanaan proyek.
Sejumlah warga di Kampung Wanam, Naki, dan Selau disebut menyatakan keberatan karena merasa belum pernah memberikan persetujuan secara bebas sebagai pemilik hak ulayat.

Pada November 2025, warga dilaporkan melakukan aksi protes dengan membakar salinan Surat Keputusan Bupati sebagai bentuk kekecewaan atas minimnya keterbukaan informasi.

PMKRI mengingatkan bahwa proyek strategis nasional yang dikaitkan dengan program food estate berisiko memarjinalkan masyarakat adat apabila tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan.

“Jangan sampai pembangunan justru menghadirkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi masyarakat,” tegas mereka.

Dalam pernyataan resminya, PMKRI Cabang Merauke menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Wanam–Muting. Kedua, mendukung langkah hukum masyarakat adat yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait proyek tersebut.

Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Merauke segera menyelesaikan konflik sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti. Keempat, mendesak aparat militer menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga sipil yang terdampak pembangunan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Merauke belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan sikap tersebut.

Polemik Jalan Wanam–Muting kini berdiri di dua kutub: antara klaim negara soal ketahanan pangan dan tudingan kerusakan ekologis serta tekanan terhadap masyarakat adat. Jawaban atas pertentangan itu menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang jelas pada hukum serta hak konstitusional warga. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.